Lembaga Pemeringkat Moody’s: Indonesia pada Level Layak Investasi

Lembaga Pemeringkat Moody’s: Indonesia pada Level Layak Investasi

888 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Lembaga Pemeringkat Moody’s Investors Service pada hari Kamis (28/01), mengafirmasi Sovereign Credit Rating Indonesia pada level layak investasi (investment grade), dengan peringkat  Baa3/stable outlook. Terakhir kali afirmasi ini dilakukan pada 18 Januari 2012 dengan level peringkat yang sama.

Ada dua faktor kunci yang menjadi catatan Moody’s dalam penentuan peringkat ini, yaitu pengelolaan keuangan pemerintah yang kuat di tengah pelebaran defisit fiskal dan efektifnya pengelolaan risiko karena rendahnya harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi.

Pertama, pada estimasi 26,8 persen dari GDP di 2015, utang pemerintah Indonesia berada di level yang lebih rendah dari nilai tengah rata-rata peringkat Baa yang berada di level 43,8 persen. Moody’s berharap pemerintah Indonesia terus menjaga komitmen untuk menjaga batasan defisit fiskalnya agar level utang lebih rendah dari negara-negarapeers.

Sebagai informasi, angka defisit ini secara konsisten selalu berada di bawah batas aman 3 persen sejak diimplementasikan di 2003. Kedua, para pembuat kebijakan telah merancang penyesuaian pada makro ekonomi yang secara langsung menyasar kekhawatiran investor karena ketidakstabilan eksternal.

Konsekuensinya, defisit transaksi berjalan menyempit menjadi kurang dari 2 persen dari GDP pada Q3–2015, dari sebelumnya di atas 4 persen pada pertengahan 2013 akibat rendahnya harga komoditas. Outlook stabil ini mencerminkan tetap kuatnya ketahanan Indonesia terhadap tekanan eksternal yang bersumber dari penurunan harga komoditas dan volatilitas pasar keuangan internasional.

Meskipun tekanan eksternal terhadap pertumbuhan ekonomi masih berlangsung, perekonomian Indonesia tetap tumbuh lebih baik dibandingkan negara dengan peringkat yang sama. Moody’s Investors Service merupakan salah satu lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/31/DPNP tanggal 22 Desember 2011.  (Kemenkeu/EN)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY