Diduga Salah Gunakan ADD, Kades di Buton Berpotensi Tersangka

Diduga Salah Gunakan ADD, Kades di Buton Berpotensi Tersangka

1,059 views
0
SHARE

Suaraindonesianews . Com , Buton  – Atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 sebesar kurang lebih Rp 320 juta, Kepala Desa (Kades) Warinta, Kecamatan Pasarwajo,Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan ,berpotensi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Atas temuan kami tim penyidik, kami berasumsi ada kerugian negara lebih kurang sekitar Rp 120 sampai Rp130 juta,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ardiansya melalui Kasi Intel,Tabrani  diruang kerjanya, Selasa (6/12).

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) mengenai pembangunan jalan lingkungan di  Desa Warinta tersebut keluar sejak 29 Juli 2015 lalu. Dan seiring waktu proses pengembangannya akhirnya tim penyidik Kejari Buton menemukan indikasi adanya kerugian negara kurang lebib  Rp 130 juta.

“Tapi ini juga harus kita singkronkan kepada  ahli, mudah-mudahan atas temuan kita penyidik sama atau tidak jauh berbeda yang diperhitungkan oleh BPKP,”jelasnya.

 Sejauh ini, tambah Tabrani, pihaknya sudah memeriksa  sekitar 20 orang saksi, mulai dari perangkat desa, pelaksana kegiatan, hingga saksi-saksi pendukung kegiatan pembangunan jalan lingkungan tersebut. Adapun terhadap Dinas PU Kabupaten Buton itu selaku pihak perencana hingga kini belum dilakukan pemeriksaan.Namun dipastikan dalam waktu dekat ini juga akan dimintai keterangan.

“Dan dalam waktu dekat ini kita akan gelar ekspos perkara penentuan tersangka yang terindikasi kuat mengarah Ridwan selaku kepala desa,”tandasnya.(La Ode Ali)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY