Komisi I DPRD Kab.Konawe, Menggelar Hearing Terkait Izin Pembangunan Tower Telkomsel Di...

Komisi I DPRD Kab.Konawe, Menggelar Hearing Terkait Izin Pembangunan Tower Telkomsel Di Desa Tawaro Tebota

1,336 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi I DPRD Kab.Konawe menggelar hearing bersama Dinas Prizinan Kab.Konawe dan pihak lainnya terkait proses perizinan pembangunan Tower Telkomsel di Desa Tawaro Tebota Kec. Uepai Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara. (14/08-18)

Rapat hearing terbuka untuk umum ini, di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kab.Konawe Kadek Rai Sudiani dan anggota Jumrin Haba,SH dan Eko Sudarsono,S.Ag.M.Si untuk mendengar pendapat Dinas Prizinan Kab.Konawe, Dinas PU, Dinas BLH dan Dinas Komimfo Kab.Konawe, terkait pemberian izin pembangunan sarana Tower Telkomsel di Desa Tawaro Tebota yang di persoalkan masyarakat setempat.

Pembangunan Tower Telkomsel yang berlokasi di Desa Tawaro Tebota, di tolak oleh sebagian masyarakat setempat karena di anggap tidak memperoleh izin tetangga (HO) dan masyarakat tidak setuju karena di anggap dengan di bangunnya Tower Telkomsel di sekitar mereka akan berdampak buruk bagi mereka dan merasa terganggu akan aktifitas pembangunan Tower tersebut. Berdasarkan hal tersebut masyarakat Desa Tawaro Tebota melaporkan ke pihak DPRD Kab.Konawe untuk di tindak lanjuti.

Pihak Komisi I DPRD Kab.Konawe mempertanyakan kepada pihak Dinas Perizinan Kab.Konawe terkait dengan pemberian Izin kepada PT.Dayamitra Telekomunikasi terkait izin pembangunan Tower Telkomsel yang di anggap menyalahi aturan dan tidak meminta Izin gangguan (HO) kepada masyarakat sekitar pembangunan Tower Telkomsel dan menyalahi aturan kesepakatan empat Menteri untuk saling berkordinasi kepada pihak terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kab.Konawe Kadek Rai Sudiani mengatakan, sesuai dengan kesepakatan empat menteri dalam proses prizinan pembangunan sarana Tower, harusnya pihak Dinas Perizinan Kab.Konawe mengkordinasikan terlebih dahulu bersama dinas terkait yaitu Dinas PU, Dinas Komimfo, Dinas BLH, sebelum mengeluarkan izin terkait pembangunan sarana Tower.

Kadis Perizinan Kab.Konawe Ir.H.Burhan,M.Si mengatakan, dalam proses perizinan Pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi dalam mengajukan izin pembangunan Tower Telkomsel, sudah melalui mekanisme sesuai dengan prosedur pemberian izin. Mengenai izin HO ( Izin tetangga ), Ia mengatakan dengan lahirnya keputusan kemendagri maka izin HO sudah di tiadakan karena akan menghambat investasi di indonesia.

Dalam gelar hering kali ini, Pihak Komisi I DPRD Kab.Konawe menyimpulkan bahwa : 1. Sesuai dengan kesepakatan empat menteri, terkait pembangunan tower di wilayah Kab.Konawe dalam menerbitkan izin harus berkordinasi dengan dinas PU,BLH dan Infokom Kab.Konawe. 2. Untuk segera mendaftar semua tower yang berada di Kab.Konawe dan segera menempatkan tenaga tehniknya ke PTSP. 3.  Badan Linglungan Hidup (BLH) Kab.Konawe untuk mengawal surat kesanggupan pihak pengembang pembangunan Tower. 4. Dinas PU Kab.Konawe untuk melihat dan meneliti lokasi pembangunan Tower dalam wilayah Kab.Konawe.(Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY