KPK Gandeng 32 Provinsi, Wujudkan Kedaulatan Energi

KPK Gandeng 32 Provinsi, Wujudkan Kedaulatan Energi

920 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng empat kementerian dan 32 gubernur dalam rapat perdana kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan energi. Kegiatan ini bertujan mengevaluasi atas kegiataan koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (Korsup minerba) di 32 provinsi, sekaligus meluncurkan Gerakan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi melalui Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Sektor Energi.

Dalam kesempatan itu, turut hadir lima komisioner KPK; Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, La Ode M. Syarif, dan Saut Situmorang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Sudirman Said, dan sejumlah gubernur.

Dalam acara pembukaan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya menyelaraskan kegiatan di bidang penindakan, pencegahan serta koordinasi dan supervisi seperti yang saat ini dilakukan. “Sinergi tetap akan dilakukan antara pencegahan dan penindakan, terutama untuk kasus besar yang melibatkan penyelenggara negara, terkait dengan uang negara dalam jumlah besar, dan menjadi perhatian masyarakat luas. Tak hanya itu, kami juga akan fokus pada upaya membangun sistem yang kuat,” katanya.

Karenanya, KPK akan mengoptimalkan fungsi-fungsi pencegahan untuk mendorong perbaikan sistem, regulasi/kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan serta untuk merangkul partisipasi publik secara luas.

Dari Korsup Minerba sebelumnya, kata Agus, KPK memandang penting untuk memperluas kegiatan koordinasi dan supervisi di sektor energi yang mencakup minyak dan gas (Migas), Mineral dan Batubara (Minerba), Listrik, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), yang selanjutnya disebut Korsup Energi.

Tentu saja, tujuannya untuk, “Perbaikan tata kelola sektor energi dengan menutup celah terjadinya tidak pidana korupsi,” kata Agus.

Dari sini, Agus menjelaskan, ada tujuh aspek fokus kegiatan, antara lain Penataan perizinan; Pelaksanaan kewajiban para pihak; Pengawasan dan pengendalian; serta Pengembangan dan integrasi sistem data dan informasi. Tiga lainnya, pemenuhan hak-hak masyarakat; Perbaikan regulasi; dan Peningkatan kapasitas kelembagaan.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyampaikan perkembangan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Status per Februari 2016, sebanyak 6.365 IUP berstatus C&C dan sebanyak 3.966 berstatus Non C&C,” katanya.

Hasil tersebut, kata Bambang, tak lepas dari sejumlah langkah yang telah dilakukan. Antara lain, pihaknya telah bersurat kepada gubernur terkait tindak lanjut Korsup Pengelolaan Pertambangan Minerba pada September 2015 lalu. Selain itu, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba dalam rangka percepatan evaluasi C&C kepada gubernur paling lambat 90 hari kerja.

Dalam kegiatan itu, Koordinator Koalisi Anti-Mafia Tambang Pius Ginting juga memaparkan hasil kinerja pemda melaksanakan Korsup Minerba dengan menetapkan sejumlah target. Antara lain; Penataan izin; Pemenuhan kewajiban keuangan; Pengawasan produksi; Pengawasan pengolahan; dan Pengawasan penjualan. pada kinerja penataan izin, ada tiga indikator yang diamati, yakni pengurangan IUP Non C&C, serta pengurangan tumpang tindih hutan konservasi (HK).

“Hasil indeks kinerja pemeritah daerah dalam pelaksanaan rencana aksi Korsup Minerba menunjukkan dua provinsi dengan skor tertinggi, yakni Sulawesi Tengah dengan skor 68 dan Kepulauan Riau dengan skor 60,” katanya. Sedangkan tiga provinsi terbawah, kata Pius, diduduki oleh Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.

Karena itu, kata Pius, Koalisi Anti-Mafia Tambang mendesak dicabutnya seluruh IUP Non C&C dan menagih seluruh piutang negara dan memastikan terpenuhinya kewajiban keuangan setelah IUP dicabut. “Aparat penegak hukum juga harus menindakn IUP yang beroperasi di kawasan hutan konservasi, serta memberikan sanksi bagi kabupaten yang tidak melaksanakan pengawasan produksi, pengloahan dan penjualan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mengaku sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Membangun tata kelola hubungan antara pusat dan daerah termasuk penegakan hukum agar bisa ditingkatkan, dalam upaya membangun pemerintah yang efektif dan efisien yang pada akhirnya menguatkan otonomi,” kata Tjahjo, mengutip arahan Presiden Joko Widodo.

Pada bagian penutup, Menteri ESDM Sudirman Said mengapresiasi upaya sinergi yang dikomando KPK. Pihaknya, kata Sudirman, siap menjadi laboraturium tentang tata kelola pemerintahan yang baik. “Saya bersyukur pemerintah juga mendukung hal ini. Saya juga mohon dukungan penuh dari para gubernur untuk menata IUP dan dalam menjalankan kebijakan dan saya bersyukur korsup ini diperluas menjadi sektor energi,” katanya.

Dari pertemuan itu, Sudirman mencatat, bahwa ada sejarah kelam dalam tata kelola sektor energi. Tentu saja, seluruh pemangku kepentingan tidak ingin mengulang kegagalan dalam pengelolaan energi itu. “Karenanya, saya menilai barangkali saat ini merupakan momentum yang tepat. Tinggal yang terpenting kita siap atau tidak,” katanya.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id/gerakan-nasional-kedautalan-energi (Sumber KPK/SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY