KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Hakim MK

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Hakim MK

754 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keempat tersangka, yaitu PAK (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR (Swasta) dan NGF (Swasta).

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka PAK dan NGF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka BHR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka KM di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Tersangka PAK selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari BHR dan NGF, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Humas KPK/SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY