Mendagri: Saatnya Pangkas Birokrasi dan Perizinan Berbelit

Mendagri: Saatnya Pangkas Birokrasi dan Perizinan Berbelit

1,144 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerukan soal penguatan otonomi daerah untuk memperkuat sistem tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah yang lebih efektif, efesien dan taat pada hukum.

“Saatnya untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi dan memangkas birokrasi dan perzininan yang berbelit dan panjang,” kata Tjahjo dalam rilisnya, Senin (4/4).

Untuk mencapai target reformasi birokrasi di atas, Mendagri mencanangkan deregulasi dan penguatan sistem guna mempercepat pembangunan dan menumbuhkan rasa optimisme semua pihak serta kepercayaan investor.

Selain itu, pembangunan industri perbankan nasional dan daerah harus dipercepat dan diperkuat dengan regulasi yang dinamis dan tidak kaku. Kata Tjahjo, sistem atau regulasi yang berjalan pada prinsipnya harus memberikan rasa aman, kenyamanan dan kemudahan bagi semua pihak.

“Di sisi lain pemerintah daerah harus diberikan kesempatan misalnya divestasi modal walau dalam pengendalian pemerintah pusat, demi mempercepat penguatan ekonomi dan percepatan pembangunan masyarakat,” tuntasnya.

Untuk diketahui, sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai kajian terhadap ribuan peraturan daerah (Perda) yang dinilai terlalu berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat, khususnya bagi penanam modal.

Tjahjo mengatakan setidaknya terdapat sebanyak 3.236 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi, birokrasi dan perizinan.

Guna merealisasikan hasil kajian pemerintah, Kemendagri telah memanggil kepala biro hukum provinsi dan mengirimkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menghapus perda-perda bermasalah.

Mendagri menargetkan setidaknya dalam tiga bulan 50 persen perda-perda bermasalah itu sudah dihapus.

“Dari Permendagri yang ada akan kami potong termasuk 3.000-an Perda yang menghambat investasi, birokasi dan perizinan, yang bertentangan dengan UU di atasnya,” kata Tjahjo.(Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY