Paslon Berlian Murni & Berhijrah : Pilkada Kab.Konawe Ilegal & Cacat Hukum

Paslon Berlian Murni & Berhijrah : Pilkada Kab.Konawe Ilegal & Cacat Hukum

1,891 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe, Perhelatan Pilkada serentak 27 juni 2018 baru saja usai, begitupun dengan pilkada yang di gelar di Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara yang kali ini di nilai Ilegal dan tidak Sah secara Hukum dan telah merugilan keuangan Negara. Hal ini di sampaikan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe dalam jumpa persnya yang di gelar di Excelso Kota Kendari.(29/06-18)

Pasangan nomor urut 2. H.Litanto – Hj.Murni Tombili (Berlian Murni) dan Pasangan nomor urut 3. H.Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra (Berhijrah), secara tegas menyatakan bahwa perhelatan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Konawe yang di gelar KPU Kab.Konawe pada tanggal, 27 juni 2018 lalu Ilegal dan Cacat Hukum dan kedua pasangan ini telah menyampaikan laporan mengenai ketidak apsahan Pilkada Konawe kepada Panwaslu Kab.Konawe dan Bawaslu Prov.Sulawesi Tenggara.

H.Litanto yang juga kandidat Calon Bupati Konawe dalam jumpa persnya mengatakan, kami menerima bukti dan mengetahui akan ketidak apsahan pilkada konawe nanti pada tanggal, 28 juni 2018, dimana dalam bukti tersebut jelas sekali putusan yang menyatakan bahwa kedua komisioner KPU Kab.Konawe yaitu UA dan AH telah di batalkan SK penetapannya sebagai PAW anggota KPU Kab.Konawe oleh PTUN Kendari, sehingga kami berdua menganggap perhelatan pilkada konawe ilegal dan cacat hukum dan kami berdua telah melayangkan surat kepada Panwaslu Kab.Konawe, Bawaslu Sultra dan ke Bawaslu RI untuk membatalkan semua tahapan pilkada konawe 27 juni yang lalu.

“Hal ini sesuai putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari jo putusan Mahkamah Agung RI No. 551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 jo MA No. 13/K/TUN/2016. Yang menyatakan Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari sah sebagai komisioner KPU Konawe dan agar jabatannya dikembalikan dan membatalkan SK KPU Konawe nomor 6 tahun 2017.
Dengan adanya putusan tersebut berarti secara Hukum semua tahapan pilkada konawe 27 juni 2018 dinyatakan tidak Sah dan cacat Hukum dikarenakan kedua komisioner KPU Kab.Konawe secara Hukum sudah di batalkan SK nya, berarti segala putusan yang di lakukan dalam tahapan pilkada Konawe itu ilegal dan cacat secara hukum dan mereka berdua tidak lagi berhak untuk menjalankan peroses tahapan pilkada dan seharusnya KPU Sultra, Bawaslu Sultra dan Panwaslu Kab.Konawe jauh hari sebelum perhelatan Pilkada dilaksanakan harusnya menindak lanjuti amar putusan tersebut hingga mencegah terjadinya kerugian keuangan negara dan kami berdua menyatakan bahwa perhelatan Pilkada Konawe tanggal, 27 juni 2018 adalah Ilegal dan Cacat Secara Hukum dan akan menyampaikan hal ini ke Bawaslu RI, DKPP RI, KPU RI serta kementerian terkait untuk di peroses sesuai aturan yang berlaku.” Ujar Litanto.

Sementara itu H.Mustaring ketua tim pemenangan Berlian murni mengatakan, demi keadilan hukum kami telah melaporkan atas ilegalnya dua penyelenggara KPU dalam melaksanakan tahapan pemilukada di konawe dan kami menerima informasi ini pada malam hari tanggal,28 juni 2018 dengan bukti yang ril baik amar putusan PTUN, MA maupun surat keputusan untuk mengeksekusi keputusan tersebut dari lembaga tinggi negara dan kami menganggap terjadi pembiaran hingga kami menganggap legalitas penyelenggara KPU Konawe secara Hukum tidak sah dan cacat hukum.

Sementara itu Muh.Hajar tim kampanye yang mewakili pasangan Berhijrah mengatakan, bahwa kami pasangan berhijrah meminta agar Tahapan pilkada di Kab.Konawe untuk dibatalkan demi hukum berdasarkan bukti yang ada dan di karenakan ilegalnya dua komisioner KPU Kab.Konawe dalam menjalankan dan melaksanakan tahapan pilkada konawe 2018, maka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Konawe 2018 harus di ulang.(Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY