Seluruh Fraksi Setuju Pembahasan Kerjasama Pertahanan Indonesia-Jerman dan Indonesia-China

Seluruh Fraksi Setuju Pembahasan Kerjasama Pertahanan Indonesia-Jerman dan Indonesia-China

1,958 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman terkait kerjasama di bidang pertahanan, serta RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah RRC tentang kerjasama aktivitas dalam pertahanan.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat Komisi I terkait pandangan fraksi atas RUU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai kerjasama di bidang pertahanan, serta RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah RRC tentang kerjasama aktivitas dalam bidang pertahanan, Rabu (10/2) di ruang rapat Komisi I, Senayan Jakarta.

Meski seluruh fraksi menyetujui, namun pada kesempatan itu fraksi Partai Gerinda dan fraksi PAN  membuat catatan tersendiri. Anggota Komisi I DPR RI, Andika Pandu Puragabaya yang membacakan pandangan fraksi Partai Gerinda mengatakan bahwa fraksi menyetujui RUU tersebut dengan empat catatan.

“Fraksi Partai Gerinda menyetujui kedua RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat dua pada rapat paripurna dewan selanjutnya dengan empat catatan,”ujar Andika yang membacakan pandangan fraksi Partai Gerinda.

Empat catatan itu adalah dalam pelaksanaan UU tersebut nantinya sesuai amanat UU NO.24 Tahun 2000 pasal 4 ayat 2, pemerintah Indonesia harus berpedoman pada kepentingan nasional yang berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan baik hokum nasional dan internasional.

Kedua, para pemangku kebijakan terkait stakeholder menempatkan kepentingan nasional dan dengan teguh mampu menjaga rahasia negara. Catatan ketiga adalah agar persetujuan ini dapat diaplikasikan secara maksimal perlu adanya penanganan secara koordinatif dan berkesinambungan antara semua instansi pemerintah, maupun kerjasama antar pemangku jabatan terkait sesuai dengan bidang dan lingkup kerjasama.

Catatan ke empat dari fraksi Partai Gerinda yang dibacakan Andika adalah jika terjadi perselisihan kiranya dapat diselesaikan secara damai melalui negosiasi dalam komite bersama. Dan apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya melalui menteri pertahanan masing-masing. Dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dapat melalui saluran diplomatik.

Sementara itu fraksi PAN dalam pandangannya yang disampaikan Budi Youyastri mengatakan bahwa dalam konteks kerjasama internasional ini hendaknya didasari atas kepentingan nasional dan kerjasama yang saling menguntungkan. Untuk itu dalam setiap kerjasama di bidang pertahanan selanjutnya Fraksi PAN meminta agar proses transfer of technology dapat diwujudkan. Indonesia juga dapat tetap memiliki hak paten yang tetap muncul dalam proses produksi alutsista. (Ayu/SI), foto : eno/parle/hr.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY