Tarik Ulur Di Balik Pelantikan Bupati Terpilih Konawe Selatan ??

Tarik Ulur Di Balik Pelantikan Bupati Terpilih Konawe Selatan ??

2,095 views
0
SHARE

Suara Indonesia News- Jakarta,  Gubernur Sulawesi Tenggara  Nur Alam, menolak Melantik Pasangan Bupati dan wakil Bupati Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim dengan alasan Pilkada Konawe Selatan dinilai masih terganjal persoalan Hukum Tata Usaha Negara. Yakni masih berproses di Mahkamah Agung (MA) menyusul dikabulkannya gugatan Muh.Endang  oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar.

Gubernur Sulawesi Tenggara Hanya melantik Tiga Pasangan Bupati & wakil Bupati Terpilih yaitu Kabupaten Kolaka Timur (Tony Herbiansyah-Andi Merya Nur), Kabupaten Buton Utara (Abu Hasan-Ramadio) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Amarullah-Andi Muh Lutfi), Pelantikan tersebut dilakukan di Bahteramas Hall Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Rabu (17/2/2016).

Alasan penundaan pelantikan itu, persoalan administrasi menyusul status Arsalim Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tambahnya  lagi, “ada permasalahan hukum yakni putusan Pengadilan Tinggi Tata Usana Negeri (PT TUN) Makassar tentang pembatalan pencalonan Arsalim Sebagai calon wakil Bupati Konawe selatan yang kini masih menunggu putusan kasasi di  Mahkamah Agung (MA)”.

Padahal Surat Keputusan penetapan pelantikan Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung mengatakan bahwa Kemendagri bisa saja mengambil alih pelantikan kepala daerah terpilih tersebut di Jakarta. Hanya saja, akan bertentangan dengan aturan di Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi setempat.

Meski demikian, Yuswandi menegaskan Kemendagri akan mencari solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Menurutnya, pemerintahan itu tidak bisa berhenti dan harus jalan terus,Ia juga menambahkan Kemendagri akan memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk meminta keterangan terkait penolakannya untuk melantik Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim. (YT/AR/DN)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY