Suaraindonesianews-Jakarta, Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan SSB (Direktur PT ITI). Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur.
Sebelumnya, penyidik menemukan bahwa tersangka SSB selaku Direktur PT ITI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, SSB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Korlantas Polri DS, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri DP, dan Direktur Utama PT CMMA BS.
DS telah divonis Mahkamah Agung dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp32 miliar. DS juga telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara, DP divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan Pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 50 juta. Adapun BS divonis Mahkamah Agung dengan pidana Penjara 14 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.(KPK,SI)