ARDIN : PERMASALAHAN SYAHLAN SARANANI CS SUDAH CLEAR

ARDIN : PERMASALAHAN SYAHLAN SARANANI CS SUDAH CLEAR

1,502 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Unaaha,  Sidang Hearing tertutup yang di gelar pihak DPRD Kab.Konawe Terkait Surat permintaan Hearing yang di layangkan oleh Mantan Kadis Koperasi Kab.Konawe yang sekarang menjabat  Staf Ahli Bupati Konawe Syahlan Saranani CS dengan pihak Pemerintah Daerah Di Gelar.(06/03-17).

Dalam Gelar rapat Hearing Tertutup untuk umum ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Kab. Konawe, Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si. dan anggota Komisi I DPRD Kab.Konawe. Hadir Pula dalam hearing tertutup untuk umum ini, antara lain Ketua DPRD Kab.Konawe Gusli Topan Sabara,ST,. Sekda Kab.Konawe H.Ridwan L.S.Sos,M.Si,  Staf ahli Bupati Bagian hukum Pemda Konawe, BKD Konawe, Inspektorat Kab.Konawe dan Syahlan Saranani CS selaku Pemohon Hearing.

Terkait Polemik pelantikan yang di lakukan pada tanggal, 16 Desember 2016  yang lalu, Di tengarai tidak prosedural dan melangar aturan serta amanah Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara), H.Ardin,S.Sos,M.Si yang di konfirmasi setelah usai menggelar rapat hearing dalam jumpa pers nya mengatakan “ awalnya hearing di lakukan berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Syahlan saranani CS  yang meminta kepada pihak DPRD Kab.Konawe untuk menggelar hearing dengan Pemerintah Daerah Kab.Konawe, dalam rapat hearing ini pak syahlan Saranani CS, menginginkan kehadiran bapak Bupati konawe Kery Saipul Konggoasa, sekda Konawe H.Ridwan L.S.Sos,M.Si dan pihak lainnya tetapi beliau Bapak Bupati tidak bisa menghadiri dikarenakan kesibukan dan Hal lainnya” ujarnya.

Beliau Juga mengatakan Bahwa Bahwa rapat Hering tadi pihak DPRD Kab.Konawe mengundang Sekda Konawe , BKD Konawe, Pihak Inspektorat asisten bagian Hukum dan Pihak yang mengadukan ketiga-tiganya.

Menurut Dr.H.Ardin,  Dari sembilan materi yang di ajukan oleh saudara Syahlan CS, semua itu sudah terjawab antara lain masalah pelantikan yang di adakan pada tanggal 16 Desember 2016 yang dilakukan oleh sekda konawe kenapa bukan oleh Bupati Sendiri itu semuah sudah jelas dalam UU ASN dan kepegawaian, bahwa Bupati selaku pembina kepegawaian Daerah biasa  dan dapat mendegelasikan kewenangannya pada pejabat lainnya misalkan kepada Wakil Bupati maupun Sekda Kabupaten konawe Dan itu hanya masalah tehnis dan itu tidak masalah.

Materi pertanyaan kedua yang menanyakan masalah pelantikan yang diadakan pada 16 Desember 2016 adalah pelantikan dan pengukuhan ? jawaban pemerintah daerah  melalui Sekda Kab.Konawe H.Ridwan L.S.Sos,M.Si , mengatakan bahwa itu termasuk pelantikan dan pengukuhan dikarenakan itu merupakan amanah Undang-undang dari perpindahan aturan dari PP 41 ke PP 18 dan ini merupakan kewenangan dan Domain pemerintah daerah untuk mengaturnya karena adanya pengurangan jabatan dalam struktur organisasi pemerintah daerah.

Ardin Mengatakan bahwa Pihak Syahlan CS juga sudah tidak mempersoalkan lagi masalah ini dan sudah memahami bahwa mutasi dalam jabatan merupakan hal biasa dalam  penyegaran struktur organisasi pemerintahan daerah. Kesimpulannya Rapat Hearing tadi bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada Bahkan Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sdh ada dan menyatakan bahwa yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan aturan ASN. Ujarnya.

Hasil Sidang Hearing terkait laporan saudara Syahlan saranani sudah clear dan ditutup dengan jawaban surat dari Komisi ASN , jadi sudah tidak ada masalah dan tidak melanggar Undang-undang dan aturan yang ada. Bahkan tadi antara Kubuh pelapor sudah Islah dengan pemerintah dengan berpelukannya saudara Syahlan Saranani dengan Sekda Konawe H.Ridwan L.S.Sos.M.Si. (Red.SI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY