Suaraindonesianews-Jakarta, Pemerintah mengusulkan Pemilu 2019 memakai sistem pemilu terbuka terbatas, khususnya untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD. Pemerintah pun telah menyusun mekanisme penentuan calon anggota legislatif (DPR dan DPRD) terpilih melalui sistem pemilu tersebut.
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan sistem pemilu terbuka terbatas merupakan jalan tengah guna menyiasati kekurangan dari sistem pemilu tertutup dan sistem pemilu terbuka.
“Sistem terbuka terbatas berguna untuk peningkatan kinerja parpol secara kelembagaan dan kinerja caleg secara personel untuk meraih suara di dapil (daerah pemilihan) masing-masing,” kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5-2017).
Manfaat sistem pemilu terbuka terbatas, jelas Bahtiar, setidaknya memberi peluang yang sama antara kinerja tiap caleg dengan kinerja partai politik (parpol) secara kelembagaan. Sesuai usulan pemerintah, manfaat itu dapat dipertegas melalui tiga cara penentuan kursi caleg terpilih.
Pertama, jika dalam pemilu nanti yang mencoblos nama tiap caleg suaranya lebih besar daripada yang mencoblos tanda gambar parpol, maka suara yang mencoblos tanda gambar parpol dikonversi ke suara caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak pada dapil terkait dan penentuan kursinya berdasarkan suara terbanyak caleg.
Kedua, sebaliknya jika yang mencoblos nama tiap caleg suaranya lebih kecil daripada yang mencoblos tanda gambar parpol, maka suara yang mencoblos nama tiap caleg dikonversi ke suara parpol dan penentuan caleg terpilihnya berdasarkan nomor urut.
Ketiga, jika yang mencoblos nama tiap caleg suaranya lebih besar daripada yang mencoblos tanda gambar parpol, maka suara yang mencoblos tanda gambar parpol dikonversi ke suara caleg dan penentuan kursinya berdasarkan suara terbanyak.
“Publik perlu diberi penjelasan mengenai sistem pemilu terbuka terbatas ini,” tutur Bahtiar.
Selama ini, lanjutnya, parpol diperlakukan tidak adil karena sebanyak apapun suara yang mencoblos tanda gambar parpol menjadi tidak bernilai karena secara otomatis tersedot menjadi suara caleg berdasarkan sistem pemilu terbuka murni.
Walaupun kinerja caleg terpilih itu dalam meraih suara di pemilu lebih rendah daripada kinerja parpol. Sistem pemilu terbuka terbatas berupaya menjembatani kesenjangan tersebut dan bertujuan meningkatkan kinerja parpol secara kelembagaan dan kinerja caleg secara personel untuk meraih suara sebanyak-banyaknya di dapil masing-masing.
“Publik harus diberi pemahaman yang berimbang bahwa perlu kecermatan dan kehati-hatian karena pilihan sistem pemilu yang keliru justru secara sistemik akan melemahkan sistem kepartaian yang pada akhirnya melemahkan sistem demokrasi dan sistem pemerintahan presidensial sesuai amanat konstitusi UUD 1945,” ujar Bahtiar.(Kemendagri/SI)