Bejat, Balita Tiga Tahun Di Cabuli Paman Sendiri

Bejat, Balita Tiga Tahun Di Cabuli Paman Sendiri

2,273 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe, Kasus Penjabulan anak dibawah umur kerap terjadi. seperti kejadian yang menimpa Balita AF (3 Thn) Dicabuli Paman Korban sendiri bernama Zainal Arifin (47 Thn), warga Kelurahan Palarahi Kecamatan Wawotobi Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara.

Zainal Arif yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi lingkup Pemda Konawe, dilaporkan orang tua korban Kepihak Kepolisian Sektor Wawotobi karena telah mencabuli kemanakannya sendiri dengan cara memasukkan jari-jari tangannya ke kemaluan korban. (21/7-17).

 Aksi bejad pelaku terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya bahwa omnya telah memasukkan jari ke ” anunya “. Hal itu diperkuat oleh sang kakak korban Aisyah. Setelah hendak memakaikan celana dalam adenya,  Aisyah menemukan ada cairan berupa lendir yang keluar dari kemaluan adenya.

Atas kejadian itu, Anton Budiarto (34) melaporkan pencabulan yang menimpa anaknya ke kantor Polsek Wawotobi. (20/07-17) dan akhirnya Zainal Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Wawotobi pada hari Jum’at 21 Juli 2017 kemarin.

Di hadapan penyidik kepolisian, Tersangka Zainal Arifin mengaku telah melakukan pencabulan terhadap kemenakannya sendiri. Peristiwa pencabulan terjadi pada saat korban sedang buang air, lalu tersangka berniat membersikan kotoran korban, di saat itulah timbul niat jahatnya dengan cara menusuk kemaluan korban mengunakan jari tengah tangan kirinya.

Kapolsek Wawotobi melalui Kanit Reskrim, Bripka Mus Muliadi,SH menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. “Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan terduga Sainal Aripin sebagai tersangka pencabulan ,” kata mantan Kanit Tipikor Polres Konawe ini saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu ( 22/07-17).

Menurut, Kanit Reskrim Polsek Wawotobi ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wawotobi untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Red.SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY