Panwaslu Konawe Minta Dalam Waktu 1 x 24 Jam Parinringi Sampaikan Permohonan...

Panwaslu Konawe Minta Dalam Waktu 1 x 24 Jam Parinringi Sampaikan Permohonan “Maaf” Secara Terbuka

841 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe, Panitia pengawas pemilihan umum Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara (Panwaslu Kab.Konawe), dengan tegas menyikapi pernyataan Plt. Bupati Konawe Parinringi,SE.M.Si yang disampaikan melalui salah satu media online di sultra yang mengatakan Panwaslu Kab.Konawe ‘Masuk angin’.

Ketua panwaslu Kabupaten konawe Sabdah,S.Pi mengatakan, Kami komisioner panwaslu Kab.konawe tidak terima dengan pernyataan Plt. Bupati Konawe yang menyatakan Panwas Masuk angin, setiap perkataan yang kita keluarkan harus bisa di buktikan, dan kami panwas menganggap pernyataan Plt. Bupati konawe dalam hal ini Parinringi. telah mencemarkan nama lembaga panwaslu. tegas nya. (27/2-18)

Ia juga mengatakan karena ini menyangkut lembaga pengawas pemilu, maka kami akan melaporkan Plt. Bupati Konawe secara resmi ke Pihak berwajib, apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke publik selama 1 x 24 jam, karena ini sangat mencemarkan marwah lembaga.

selama ini semua laporan yang masuk di Panwas Konawe sepanjang memenuhi syarat formil dan materil kami akan proses, tanpa pandang bulu siapapun dia.

lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa kami sebagai pengawas pemilu, bahwa putusan yang kami keluarkan telah di kaji dari berbagai aspek hukum jadi tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi.

dirinya juga menyayangkan sikap Plt. Bupati yang dengan mudah melontarkan pernyataan ke publik yang menyebut lembaga panwas masuk angin. di tengah upaya berbagai pihak untuk menciptakan pilkada damai dan kondusif di tanah konawe. tutupnya (Red.SI.)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY