Illegal Fishing Menggunakan Bahan Peledak, 4 Orang Pelaku di Tangkap Aparat

Illegal Fishing Menggunakan Bahan Peledak, 4 Orang Pelaku di Tangkap Aparat

452 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan, Kepolisian Resor Bintan bersama dengan unsur TNI dan Satpol PP Bintan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana illegal fishing pengeboman ikan di wilayah Kecamatan Tambelan, Selasa (30/07/2019).

Dalam melakukan pengeboman ikan Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial HS, AM, IL, dan RS. Barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas sudah di amankan pihak Polsek Tambelan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si membenarkan, “empat (4) orang Pelaku pengeboman ikan merupakan warga Kecamatan Pemangkat Provinsi Kalimantan Barat yang selalu membuat resah para nelayan Tambelan Kabupaten Bintan. Yang mana pelaku sering kali melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak.

Kapolsek Tambelan Ipda Misyamsu Alson menambahkan, “Pengungkapan tindak pidana illegal fishing ini berawal pada hari Senin (29/07/2019), yang sudah selidiki Personil Polsek Tambelan Bripka Bayu Andreadi yang mengamankan satu unit kapal motor pompong yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Pulau Penyemuk Desa Mentebung Kecamatan Tambelan.

Namun pada saat akan ditangkap seluruh awak kapal dan nakhoda berhasil melarikan diri ke Pulau Mentebung dan meninggalkan kapal pompong. Polsek Tambelan selanjutnya mengirimkan bantuan personil bersama dengan unsur TNI dan Satpol PP, akhirnya hari Selasa (30/07/2019), Sekitar pukul 07.00 Wib keempat pelaku berhasil kita tangkap dan langsung kita amankan ke Polsek Tambelan guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 unit kapal motor pompong ukuran 5 ton tanpa nama dan dokumen, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah alat bantu pernapasan dalam air merek Ocean Divers, bahan peledak jenis Amonium Nitrate 3 karung @ 25 Kg dan bom rakitan, 2 buah detonator rakitan yang telah dipasangi sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fishfinder (netsonde) merk Garmin 350c, 12 bungkus gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 buah baskom berisikan jerigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah gayung ikan serta lebih kurang 1 ton ikan hasil tangkapan menggunakan bom ikan.

Alson juga menambahkan,” Polsek Tambelan sudah berkoordinasi dengan penyidik Satuan Reskrim Polres Bintan. Mengenai kelanjutan kasus ini pelaku berserta barang bukti akan kita serahkan guna proses lebih lanjut ungkapnya. (Obet)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY