Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Apa pun yang nama nya bentuk judi, itu di larang oleh agama dan undang – undang di Indonesia khusus nya di daerah istimewa Aceh dan sudah ada di terbitkannya Qanun tentang perjudian, dan dinas syariat islam yang melarang perjudian dalam bentuk apapun. Dan apa bila kedapatan orang yang sedang bermain judi akan di tangkap dan di hukum pidana, uqubat/jambuk sesuai dengan Qanun yang berlaku di daerah seluruh Aceh.
Di kutacane kabupaten Aceh Tenggara. Provinsi Aceh, di duga ada oknum seorang kepala desa yang seharusnya memberikan contoh prilaku yang baik terhadap masyarakatnya ini malah memberi contoh yang tak terpuji, oknum kepala desa bermain judi kartu dengan masyarakatnya, di tempat umum yaitu kedai kopi.
Oknum kepala desa yang gemar bermain judi itu sudah pernah di laporkan ke Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari, dan wakil bupati mengatakan apa bila kedapatan kepala desa yang bermain judi akan di pecat, copot dari jabatannya tegas wakil bupati.
Hampir tiga bulan kasus ini sudah di disposisikan wakil bupati ke inspektorat Aceh tenggara, namun sampai saat ini kasus tersebut masih mengendap.
Supardi, Ketua badan penelitian aset negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) DPC Aceh tenggara menangapai masalah ini, Supardi meminta kepada bupati Aceh Tenggara agar secepatnya pecat, copot oknum kepala desa yang gemar bermain judi kartu itu, Supardi juga mengatakan kepada Wartawan Media ini selasa (4/9-19) di kafe kopi bambel, kalau ada oknum kepala desa yang gemar bermain judi itu berarti dia tidak pantas mejadi panutan masyarakatnya jadi oknum kepala desa itu pantas untuk di copot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di desa.
Takutnya nanti kalau ada pembiaran tidak ada sangsi kepada oknum kepala desa itu bisa jadi nanti nya uang dana desa itu pun bakal di buat taruh untuk main judi. (yusuf)