Suara Indonesia News – Aceh Timur, Ormas laki DPC Aceh Timur, meminta Pelaksana tugas kepala desa tidak perlu takut dengan banyaknya pengawasan dari penegak hukum terhadap pengelolaan pembiayaan pembangunan desa. Selama dana desa yang diterima, dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RAB yang dibuat dan dilaksanakan sesuai aturan, maka tidak usah khawatir, siapapun yang mengawasinya,”ungkap aktivis laki saiful anwar, Senin (03/10/2019 kemarin.
Menurutnya, kepala desa juga harus menjalankan sesuai dengan tupoksinya. Yakni sebagai pengelola keuangan desa, bukan sebagai pemegang uang. Karena pemegang keuangan di desa yakni bendahara desa untuk sekarang dijabat kaur keuangan desa. Namun, uang yang keluar harus sepengetahuan dan persetujuan dari kepala desa.
“Kades jangan ikut pegang uang, karena tugas kaur keuangan. Kaur keuangan mengeluarkan uang atas persetujuan dari kades,” katanya.
Pengawasan pengelolaan dana desa ini, selama ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan instansi terkait dengan membentuk tim pengawal, pengamanan, pemerintah, dan pembangunan daerah (TP4D). Selanjutnya dari kepolisian juga akan turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Ketua Laki DPC Aceh Timur saiful anwar mengatakan, beberapa saat ini kita telah melakukan evaluasi ke desa – desa untuk pendataan kegiatan fisik, juga kita pantau bagai mana penyaluran dana desa, apakah ada sesuai mekanisme nya.
Ternyata di kecamatan idi tunong, masih ada desa kades ikut pegang uang desa tanpa melibatkan kaur keuangan. Mendagri dan Kementerian Desa, bahwa kepolisian siap mengawal dan mendampingi dana desa. Pengawalan dan pendampingan, dalam artian apabila terjadi kesalahan, maka akan berurusan dengan penegak hukum, apa lagi desa tersebut sudah di lakukan pembinaan tapi sampai sekarang belum ada itikat nya untuk berubah . terlebih dahulu kepada desa terkait.
“Penegak hukum akan menyeret dikasuskan ke pengadilan . kalau dia memakai dalam waktu tertentu harus mengembalikan, kalau sudah dikembalikan bisa tidak dikasuskan,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya pengawasan dana desa ini dari berbagai pihak, di lapangan implementasi pembangunan akan baik. Sehingga bisa bermanfaat kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten aceh timur, seharusnya evaluasi ke desa – desa dikarenakan masih ada kades belum mengerti (SDM) ungkap saiful laki. jika sumber pembiayaan yang diterima oleh desa jumlahnya tidak sedikit. Selain itu juga dana tersebut berasal dari beberapa sumber.
jika dari dana desa alokasi dana desa miliaran, masing-masing desa per tahun dari anggaran kabupaten, dan anggaran provinsi. Selain itu juga masih ada anggaran yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi.
“Pengawalan dana desa ini, beberapa saat lalu sudah dilakukan rakor dari pihak kejaksaan dan seluruh perangkat desa.
Kejaksaan agung menginstruksikan kepada kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi memberikan pembinaan, agar dana desa ini betul-betul dapat mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Jajaran kepolisian, juga akan melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap pengelolaan ini. (Saiful)