Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Tangkap Pengedar Obat – obatan Sediaan Farmasi

Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Tangkap Pengedar Obat – obatan Sediaan Farmasi

502 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon, mengamankan seorang terduga inisial HW alias Jaya, warga Desa Lemah Abang,  Kecamatan Lemah Abang,  Kabupaten Cirebon, penengkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 02  Oktober 2019 minggu kemarin, sekitar Jam 16.00 wib di depan kontrakan tersangka.

Terduga HW, ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan, sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya.

Dan dari hasil penangkapan terhadap inisial HW alias Jaya, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis obat pil Tramadol yang tidak memiliki ijin edar dan keahlian serta kewenangan berupa 80 (delapan puluh ) butir pil jenis Tramadol, uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Hp sebagai sarana komunikasi tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen.

Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka dan untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.

Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut.

Sedangkan pengedar atau bandar obat obatan farmasi yang memasok kepada tersangka HW masih dilakukan pengejaran sampai sekarang.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Hw alias Jaya yaitu Pasal 196  jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara. (Fi)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY