Aktivis HMI Kelahiran Sumbar Ingati Hakim Agar Adil Dalam Tangani Perkara Dugaan...

Aktivis HMI Kelahiran Sumbar Ingati Hakim Agar Adil Dalam Tangani Perkara Dugaan Asusila

537 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bukit Tinggi, “Ranah Bundo” Sumatera Barat, yang beradat dan beradab kembali tercoreng atas dugaan asusila yang dilakukan oknum eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) KCP BRI Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial DHN terhadap bawahannya. Sebenarnya kasus tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun lebih, mulai dari somasi oleh kuasa hukum korban kepada pelaku lalu pelaku sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban juga sudah melaporkan ke internal Bank BRI dan korban dijanjikan akan diangkat jadi karyawan. Bahkan korban tetap menerima gaji selama 3 bulan walaupun tidak masuk kerja.  Setelah itu korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian sampai pelimpahan ke pengadilan. Tapi sampai sekarang pihak korban masih mencari keadilan atas kasus tersebut. Pasalnya terdakwa masih bebas berkeliaran dengan alasan subjektif oleh majelis hakim, padahal ketika menjalani proses persidangan juga sudah dihadirkan saksi adat untuk memberikan pendapat dan sudah jelas adat menentang keras pelecahan seksual.

Melihat kondisi tersebut, Yudi salah seorang pemuda pariak paga nagari Minangkabau, sangat menyesalkan dan menyanyangkan perbuatan asusila tersebut terjadi di Minangkabau.

“Kita sangat menyesalkan dan menyanyangkan masih terjadinya perbuatan asusila di Minangkabau ini. Apalagi ini dilakukan oleh seorang atasan bank BUMN terhadap bawahannya. Sungguh tidak mencerminkan kepribadian masyarakat Minangkabau yang sangat religius dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku. Di Minangkabau perempuan begitu di istimewakan, sebagai lambang kehormatan dan kemuliaan seorang perempuan akan menjadi bundo kanduang. Tentu ini bukan sekedar hiasan dalam bentuk saja, tapi juga harus tergambar dari kepribadiannya, begitu adat kami mengajarkan. Jadi alangkah malu dan marahnya kami sebagai laki-laki minang jika Bundo Kanduang kami dilecehkan” ujar yudi. (03/11-19)

Yudi juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif lagi dalam melihat dan memutuskan perkara ini. “Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif lagi dan bekerja secara profesional. Karena dalam proses persidangan banyak hal-hal yang janggal. Majelis hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum harus memperhatikan perma nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 4 majelis harus perhatikan keadaan psikologis korban sesuai fakta persidangan. Fakta persidangan jelas terdakwa di dakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif ke satu melanggar pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, korban telah mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim agar majelis mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa dikarnakan ada gangguan psikologis yg dialami oleh terdakwa akibat opini-opini yang dibangun oleh pihak yg tidak bertanggung jawab dengan mengatakan tidak terjadi apa-apa di bank BRI KCP Aur Kuning saat itu. Hal itu lurus dengan tidak ditahannya terdakwa” sesal yudi.

Lebih lanjut yudi menyampaikan Jika majelis berpegang pada perma 3 2017 tersebut sudah barang tentu majelis akan mengabulkan permohonan korban. Diskresi hakim yg dijelaskan oleh humas pengadilan negeri bukittinggi beberapa hari yg lalu itu dibatasi oleh perma ini, karna perma ini khusus pedoman hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, maka dengan adanya perma ini kami berharap agar majelis hakim betul-betul memperhatikan psikis korban. Jangan sampai alasan terdakwa kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg dijadikan dasar pertimbangan karna sekali lagi perma ini berlaku khusus untuk menjamin hak perempuan berhadapan dengan hukum. Jangan sampai perkara ini bergulir seperti bola salju yang nantinya akan meledak ketika ketidakadilan itu tidak kunjung didapatkan.

“Kami pemuda minang akan terus mengawal perkara ini sampai ada keputusan hakim. Kami tidak mau perkara ini menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di pengadilan Negeri Bukit Tinggi kedepannya” Tutup Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Kelahiran Sumatera Barat ini dengan tegas. (Rocky)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY