Kasus Jack Lapian VS Andrew Darwis Mulai Terang

Kasus Jack Lapian VS Andrew Darwis Mulai Terang

541 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta, Jack Boyd Lapian kuasa hukum Titi Sumawijaya Empel (Titi) menyampaikan informasi, bahwa  hari Senin, 18 November 2019 kasusnya akan masuk sidang pemeriksaan saksi pelapor Titi dan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangani oleh Jatanras Krimum Polda Metro Jaya, minggu sore (17/11-19).

“Ya begitu, terdakwa Susanto, Kevin dkk sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat ini. Ini terkait dengan berita kasus sebelumnya yang pernah saya sampaikan mengenai sertifikat gedung milik Titi di Jl. Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan yang dipalsukan oleh terdakwa Susanto, Kevin dkk lalu dibaliknama lagi ke terlapor Andrew Darwis. Jadi ini bagian proses dari itu ya”, kata bang Jack panggilan akrab beliau.

Ditambahkan bang Jack, maka atas hal itu wajar jika Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa para saksi termasuk memeriksa Terdakwa Notaris Abdul Salam, Kevin cs, yang telah ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus terlapor Andrew Darwis di Krimsus Polda Metro Jaya. Kami duga terdakwa Susanto, Kevin dkk, secara sengaja  telah membalik nama tanpa hak dan memalsukan sertifikat gedung klien saya (Titi) yang  telah dibalik-nama menjadi milik terduga Andrew Darwis dan kemudian  diagunkan ke UOB Bank Jakarta oleh terlapor Andrew Darwis. Sehingga kerugian klien kami bisa  mencapai Rp.40 milyar. Sedangkan dari kesepakatan pinjaman untuk Klien kami dari Rp.15 milyar yang terealisasi hanya Rp.5 milyar.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berkaitan, dan untuk Terlapor Andrew Darwis yang kasusnya telah ditangani oleh Fismondev – Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan dan atau TPPU.  “Saat ini status laporan polisi dengan Terlapor Andrew Darwis  sudah naik ke penyidikan (SPDP). Dan bersumber dari LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum 23 Januari 2019, perkara Pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 266 KUHP Terlapor/Terdakwa Susanto dkk . Laporan pertama telah ditangani oleh Jatanras Krimum Polda Metro Jaya. Maka besok (Senin,18/11) akan dilakukan pemeriksaan saksi pelapor Titi Sumawijaya dan para saksi di PN Jakarta Selatan. Dan atas LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Terlapor Andrew Darwis status kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Laporan kedua ditangani oleh Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya”, tutup bang Jack. (PpRief/Rahma)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY