Suara Indonesia News – Lhokseumawe, Tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, beserta Narkoba jenis Ganja seberat 1 Kg diserahkan ke SatReserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10:30 WIB.
Ketiga napi tersebut yakni AF (36), AD (35) dan AZ (29) yang diduga berhasil menyeludupkan barang haram tersebut kedalam lapas dengan dilemparkan dari luar tembok lapas.
Kalapas Lhokseumawe H. Nawawi mengatakan, awal terungkapnya keberadaan ganja tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas lapas adanya penyeludupan narkoba jenis ganja yang dilemparkan melalui tembok keliling lapas.
Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan memanggil para napi yang diduga pemilik ganja tersebut.
“Setelah kita minta keterangan, ketiga napi yang kita curigai tersebut mengakui jika mereka pemilik ganja yang dilemparkan tadi subuh dan menunjukkan lokasi narkoba tersebut disembunyikan “, Ungkap Nawawi.
Ketiga napi tersebut menunjukkan lokasi ganja kering yang telah dilakban berada di tong sampang tempatnya didepan kamar 5C.
“Saat ini ketiga napi tersebut beserta barang bukti ganja sekira kurang lebih 1 Kg telah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk di proses hukum “, pungkasnya.
Ditempat terpisah Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, membenarkan adanya tiga napi yang diserahkan oleh pihak Lapas Lhokseumawe berserta barang bukti narkoba jenis ganja.
Ferdian mengatakan, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan pengembangan oleh para penyidik.
“Benar, saat ini ketiga tersangka masih dalam pengembangan dan ditahan di Mapolres “,ungkapnya. (Ipnu)