Buka Judi Tebak Angka 3-8, Warga Labuhan Batu Ditangkap Polisi di Tanjungbalai 

Buka Judi Tebak Angka 3-8, Warga Labuhan Batu Ditangkap Polisi di Tanjungbalai 

888 views
0
SHARE
Foto tersangka Kasim Siswanto beserta barangbukti yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Terbilang nekat juga Kasim Siswanto (38), warga Dsn I Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan batu ini, berani buka judi tebak angka yang di undi dengan tebak angka 3-8/ Dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Alhasil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkusnya pada hari rabu tanggal 12 Februari 2020, pukul 21.00 Wib, di Jalan Pantai Amor Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai, Tepatnya dikawasan wisata pantai amor.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa anggotanya menerima laporan dari BP dan DK (masih pelajar), “lalu Bripka Robert N. Sitio membuat surat penangkapan atau Laporan Polisi nomor : LP / 33 / II / 2020 / SU / RES. T. Balai, tanggal 12 Februari 2020 an. Pelapor Bripka Robert N. Sitio,” Kata Humas Kamis 13/02/2020

“Adanya informasi tersebut Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP, Pada saat di TKP, pelapor dan Tim langsung mengamankan laki-laki / bandar judi tersebut berikut dengan barang buktinya. Sementara masyarakat yang berada disekeliling pelaku baik sebagai penonton dan warga yang memasang taruhan berlarian meninggalkan TKP,” Tambah Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

“Hasil pemeriksaan terhadap Kasim Siswanto, iya mengakui benar telah melakukan perjudian yang di undi dengan tebakan angka dengan modal awal tersangk Rp 300.000, dan dari beberapa kali putaran tebakan angka tersebut menang Rp. 120.000,  sehingga total uang yang diamankan / disita menjadi Rp. 420.000,” Beber Kasubbag Humas.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan tersangka Kasim Siswanto berikut barang bukti yang diamankan serta penjelasan saksi yang melihat kejadian di TKP, tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD Panjaitan.

Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka, satu buah papan angka tebakan bertuliskan angka 3.8, satu buah alat putar berwarna hitam, satu papan tempat alat putar, uang tunai sejumlah Rp. 420.000,- ( Empat Ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian: (2 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000,-,  4 lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, 6 lembar uang pecahan Rp. 10.000,-,  lembar uang pecahan Rp. 5.000,),  Tas coklat merk NOM, Lilin putih sebanyak 9 potong yang digunakan penerangan. (Taufik Hidayat)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY