Empat Orang Pelaku Curat di Ringkus Polisi

Empat Orang Pelaku Curat di Ringkus Polisi

433 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 17.50 Wib.

Tersangka berinisial RA (30)Tahun, kemudian ZU (27) tahun, serta RO (35) tahun dan RK (33) tahun ke Empat pelaku pengangguran sama-sama berdomisili di Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Ke empat pelaku disangkakan dalam perkara Pencurian sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana

Kapolsek Mandau perintahkan Team Opsnal Polsek mandau begitu dapat laporan dari korban ZF (29) tahun, bergerak cepat hasilnya pada hari Rabu 12 Februari 2020 berhasil menangkap pelaku di Jalan. Jend. Sudirman, Gg. Kemuning, Desa Batang Dui, Kecamatan  Mandau, Kabupaten Bengkalis. turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Laptop Merk Asus X441M warna silver, 1 (satu) unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, melalui Humas Polsek Mandau Brigadir Andrianto menyampaikan Kronologis secara rinci. “Pada hari Senin (10/02/2020) sekira pukul 03.00 Wib di Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh pelaku yang saat itu tidak diketahui, ujarnya

Diceritakannya, Kejadian tersebut diketahui pada saat Pelapor berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari Tetangga Pelapor bernama MISBAH yang memberitahukan bahwa Rumah Pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 (tiga) hari telah dimasuki oleh Maling.

Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 Pelapor langsung pulang ke Kota Duri, dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X441M, 1 (satu) unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 (satu) unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  sebesar lebih kurang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, imbuhnya.

Kemudian diteruskan Andrianto, Atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 17.50 Wib Team Opsnal berhasil menangkap 2 (dua) orang An.Ra dan Zu yang diduga adalah Pelaku pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 (satu) Unit Laptop merek Asus milik korban yang akan dijualnya.

Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui Tersangka di rumah Sdra Rk Kemudian Sdra. Rk berhasil ditangkap di rumah bersama 1 (satu) Unit Speaker yang sudah dibelinya dari Sdra. Zu seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Sdra. Ro dan masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY