Jawaban PPID Mengecewakan, Masyarakat Siap Gugat ke KIA

Jawaban PPID Mengecewakan, Masyarakat Siap Gugat ke KIA

719 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Surat berisi keberatan yang diajukan oleh masyarakat Desa Mantang Pineng, kepada Bupati Kabupaten Aceh Timur, menjadi dasar atas jawaban Keberatan Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Timur.

Menyikapi kekecawaan tersebut, Koordinator Masyarakat Desa Matang Pineng Indra Mega, kepada suaraindonesianews.com Kamis, 19/03/2020, mengatakan siap melakukan aksi menggugat ke  Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh.

Ia mengatakan, langkah tersebut akan diambil bila atasan PPID tetap enggan merespon jawaban keberatan Informasi Publik yang sebelumnya diminta oleh warga Desa Matang Pineng beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan Informasi Publik, hal tersebut telah dijamin didalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, diantaranya, Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Serta peraturan Komisi Informasi No.01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Terpisah, sekretaris LAKI Aceh Timur Musaini, merasa sangat kecewa terhadap PPID Kabupaten Aceh Timur,

Menurutnya, PPID dikabupaten tersebut belum mampu memenuhi permintaan informasi publik yang mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf d dan huruf e ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Hal tersebut jelas menimbulkan kekecewaan yang sangat besar dirasakan oleh masyarakat mantang pineng,sehingga mereka sampai mengajukan surat keberatan kepada orang nomor satu di wilayah bagian timur Aceh itu.

Musaini menambahkan, seharusnya surat balasan mereka (PPID ATIM), tidak bersifat mempersulit masyarakat dalam mendapatkan informasi publik,

Terkait ketidak puasan itu, mereka (warga) harus menyampaikan hal tersebut kepada Bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak surat keberatan informasi publik diterima, ujar Musaini.

“Harus disampaikan di masa 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan,apabila setelah itu tidak ada jawaban atau sebagian Informasi tidak diberikan,dan atau mendapat jawaban yang tidak sesuai informasi yang diperlukan, dalam hal ini masyarakat dapat melanjutkan gugatan sengketa ke KIA”, pungkas Musaini.

“Kami akan segera menindaklanjuti kontradiksi mereka (PPID Utama Aceh Timur),yang menyatakan bahwa Informasi Publik yang dimohonkan terlampau banyak,sehingga pernyataan tersebut menimbulkan keberatan masyarakat”,

Pernyataan itu menjadi lelucon yang sangat menggelitik, sebab menurut kami permohonan yang diajukan oleh masyarakat bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan,”tutup Mus. (Saiful)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY