Suara Indonesia News – Samosir. Unit Satuan Reskrim Polres Samosir Sumatera Utara (Sumut) gerebek lokasi perjudian dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi jenis mesin Jackpot atau yang sering disebut warga lokal judi tembak ikan, pada Jumat, 20 Maret 2020 lalu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP. Muhammad Saleh,SIK,MM ketika dikonfirmasi media melalui selulernya pada Sabtu, 21 Maret 2020.
Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat kita telah melakukan penangkapan pelaku perjudian dengan mesin jenis Jackpot atau yang sering disebut warga lokal judi tembak ikan ikan di dua tempat pada hari yang sama, ujar AKBP. M.Saleh.
Penangkapan pertama dilakukan diwarung milik Nai Parman Manik dipinggir Jalan Huta Malau Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir sekira pukul 18.20 Wib.
Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi tembak ikan ikan, di desa Ronggur Nihuta personil kita langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.20 Wib disebuah warung milik Nai Parman Manik di pinggir jalan Huta Malau Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggurnihuta ada tiga orang laki laki diduga sedang melakukan perjudian jenis tembak ikan ikan ini.
Anggota langsung mengamankan ketiga laki laki tersebut dan juga mesin judi jenis tembak ikan dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Samosir untuk dijadikan barang bukti serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya ucap AKBP. M.Saleh.
Adapaun Identitas pelaku adalah SS, seorang Petani berumur 44 Tahun dan LS berumur 47 Tahun serta AS berumur 40 tahun. Ketiga pelaku adalah petani dan beralamat di Huta Sitanggang Desa Ronggurnihuta kab.samosir. (jabs)