Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, diminta untuk fungsikan kehormatan Lembaga Dewan.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG), Arafik Beruh,S.Hi, Minggu, tanggal 26/4/20 di kantor wartawan Indonesia (PWI),
Arafik Beruh Mengatakan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, pada saat ini dinilai tidak bisa menjaga kehormatan atau menjaga marwah perwakilan rakyat yang sudah dimandatkan oleh rakyat,
Sebagaimana Pokok fungsi dan Tugas Dewan itu adalah bagian dari kehormatan Lembaga yang bertugas sebagai legislatif di Pemerintahan Kabupaten untuk membentuk, membahas, mengesahkan dan pengawasan, Namun hal itu dinilai tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Lembaga Dewan kabupaten Aceh tenggara, Banyak persoalan Dinas yang tidak dibahas atau di implementasi kan melalui peraturan daerah, dianggap hanya semena – mena dan untuk kepentingan elit-elit politik saja, sebutnya
Arifik Beruh, mendapat informasi bahwa anggota dewan dalam waktu dekat ini akan melakukan pansus di prioritaskan kedinas Kesehatan Aceh Tenggara, yang diduga, memiliki segudang masalah termasuk dengan Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 hingga sampai saat ini belum di bahas, dinas pertanian masalah pupuk, dinas PUPR, masalah jembatan, dinas pendidikan masalah, beasiwa dan masih banyak lagi masalah yang lainnya, termasuk pihak Inspektorat juga di isu-isukan jadi pemeran tindakan korupsi alias pungutan liar (Pungli). Hingga itu menjadi politik baru dan di duga ada tindakan korupsi berjamah.
Belum lagi dengan musibah internasional yang tengah mewabahnya virus covid 19 kepenjuru daerah termasuk dengan Kabupaten Aceh Tenggara, tetapi peran fungsi Dewan seakan – akan hilang dari pokok tugas.
Arafik Beruh menambahkan Seharus DPRK Aceh Tenggara, langsung mengawasi untuk kegiatan pencegahan COVID-19 dengan pengawasan dengan ekstra ketat karena mengenai pencegahan COVID-19 itu adalah ladang yang sangat empuk untuk melakukan korupsi,
Dan DPRK semestinya berperan aktif implementasikan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah, agar semua dapat di bahas secara transparan dan terbuka dan dapat diketahui oleh publik, ini malah Lembaga Dewan tidak ingin bergandengan tangan dengan pihak-pihak aktivis takut akan kehilangan kepercayaan dari pihak eksekutif. Tegas nya. (Yusuf)