ABG Ditemukan Tewas Dalam Kamar Hotel di Bengkalis

ABG Ditemukan Tewas Dalam Kamar Hotel di Bengkalis

681 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. HS (51) tahun, seorang warga keturunan Tionghoa berbuat mesum, diduga jadi tersangka dikarenakan pasangannya seorang Anak Baru Gede (ABG) SZ (17) tahun seorang pelajar, berdomisìli Wonosari Barat, Kecamatan Bengkalis ditemukan korban meninggal disebab menkonsusi obat terlalu banyak alias over dosis disebuah Hotel kamar 206 Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Bengkalis. Pada Jumat 8 Mei 2020, sekira pukul 14.00 wib.

Entah apa yang terpikir oleh kedua pasangan ini, ditengah umat muslim melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan kedua sijoli yang beda umur jauh bagaikan anak dengan bapak tega berbuat mesum.

Kamar 206 Hotel Wisata jadi saksi bisu atas perbuatan HS, kejadian tak terlupakan hingga akhir hidupnya menghantarkannya ke jeruji besi akibat memberi SZ  narkotika jenis pil ekstasi, ABG 17 tahun ini kejang-kejang hingga meregang nyawa.

Akibat perbuatan HS dapat dijerat Pasal yang dipersangkakan kepadanya Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.  Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K. M.H. melalui Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, S.H. menceritakan kronologisnya secara rinci pada media ini.

“Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, mendapat informasi adanya seorang perempuan muda meninggal dunia dihotel wisata Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Team Reskrim dan Narkoba Polres Bengkalis mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut ” ujarnya.

Diteruskan Buha Purba, Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yg diberikan oleh tersangka dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut utk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi  dengan menggunakan musik via handphone (pakai Hansfree), berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yg memberikan pil ekstasi  tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang tersangka sempat pulang kerumah (Jalan Ahmat Yani) untuk mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan\minum obat tersebut, namun setelah TSK memberikan Obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan langsung menghubungi ambulans dan setelah itu tersangka  mengetahui korban meninggal dunia.Tuturnya.

Selanjut team langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.

Berikut barang Bukti diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis,  BH warna merah milik korban(terlepas dari tubuh korban),  Seprai hotel warna putih yg ada bercak darah,  Sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam,  12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam,  kolor warna abu2 milik tersangka,  Minuman berakhohol  draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %,  Susu bear brand(susu beruang),  Urine,  Hp android merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY