Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Relokasi anggaran penanganan Corona virus disease Covid-19 yang sangat besar, membuat Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menunda program pembangunan pada sejumlah pos anggaran yang sudah ditetapkan
Anggaran itu disubstitusikan untuk belanja penanganan bahaya Corona virus COVID-19 dengan fokus pada tiga sektor, diantara nya, pembiayaan penanganan bahaya Corona virus disease Covid-19, Jaring Pengaman Sosial, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang terdampak pandemi Corona virus disease COVID-19, di daerah kabupaten/kota hingga ke desa.
Sekjen LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Muhamad kenedi kepada wartawan media ini Kamis 28 Mei 2020, menanggapi mengenai anggaran penanganan penyebaran Corona virus disease Covid-19 yang di kucurkan dari pusat kedaerah kabupaten/ kota dengan jumlah yang sangat besar itu di duga ada indikasi rawannya korupsi berjamaah, namun
Meskipun demikian problem korupsi secara berjamaah tetap itu menjadi ancaman serius, setara ancaman Corona virus disease COVID-19, namun orang lebih takut akan bahaya Corona virus disease Covid-19 ketimbang ancaman pidana mati oleh KPK,
Menurut Muhammad kenedi faktor kehati-hatian dalam menggunakan anggaran sering diabaikan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan dilakukan asal-asalan, Diduga berpotensi terjadi mark-up. Overlaping pemberian dana bantuan karena kekeliruan atau disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tak bisa dicegah bahkan muncul dimana mana, Apakah mampukah KPK mengawasi, mencegah dan menghentikan penyimpangan yang sedang dan akan terjadi selama penanganan Corona virus disease COVID-19, mencegah dan menghentikan KKN pada saat ini bisa berbuah hujatan karena dianggap menghambat bantuan penanganan Corona virus disease COVID-19 bahkan bisa dikepung masa penerima manfaat bantuan. Tegasnya
Muhammad kenedi tambahkan pintu masuk kebocoran lain adalah pada bantuan dana pihak ketiga yang langsung diberikan kepada pejabat tertentu di daerah misalnya kepada Gubernur atau Bupati /Walikota, yang bisa saja tidak terdata atau terdata tetapi datanya tumpang tindih, disamarkan, ini salah satu peluang korupsi berjamaah yang harus diwaspadai dan perlu di awasi bersama, Tandasnya. (Yusuf)