Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Ormas BPPKB (badan potensi keluarga besar) Banten, akan terus memantau perkembangan kasus pemerkosaan balita umur 5 tahun di wilayah kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Walaupun tersangka kini sudah di tangkap di wilayah Indramayu trisi patrol Indramayu, dan sekarang berada di tahanan Polresta Cirebon namun kami akan tetap memantau jalannya proses hukum tersangka pemerkosaan balita 5 tahun. Ungkap Tubagus. M. Teguh ketua ormas BPPKB DPC kabupaten Cirebon.
Kapolrestabes Cirebon Kombes Syahduddi Kapolresta Cirebon, dalamkonfrensi pers di halaman Mapolresta setempat, Jumat (5/6/2020), menyampaikan, selain dari hasil test swab menunjukkan negatif corona, penangkapan terhadap pelaku juga dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup. Alat bukti itu yakni pakaian milik korban dan hasil visum etrevertum dari salah satu Rumah Sakit.
“Dari hasil visum memang ada petunjuk mengarah pada aksi pencabulan,” kata Syahduddi.
Selain alat bukti tersebut, kata Kapolresta, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. “Untuk melengkapi barang bukti, kita juga meminta keterangan kepada saksi ahli,” terang Syahduddi.
Pelaku di tuntut dengan pasal Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Di satu sisi pelaku sempat ramai di beritakan di medsos sempat melarikan diri kedaerah Trisi Indramayu, namun dalam hitungan jam pelaku dapat di amankan oleh pihak kepolisian Polresta Cirebon, keterangan ini di dapat dari Kuwu Musa dan mandor Mato desa galagamba kecamatan Ciwaringin dan ketua ormas BPPKB DPC kabupaten Cirebon Tubagus. M. Teguh.
Lanjut keterangan dari Kapolresta menjelaskan, dihadapan penyidik tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu secara spontan. Tersangka mengaku terangsang ketika melihat korban sedang bermain di rumahnya. Saat itu, lanjut Kapolresta, tersangka mengajak korban berkeliling naik sepeda motor dan berpura-pura mencari bunga di persawahan.
Menurut Kapolresta, aksi pencabulan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di area pesawahan desa setempat. “Iming-imingnya hanya diajak mencari bunga. Saat tersangka melakukan pencabulan, korban sempat berteriak. Cuma, tersangka langsung membekap mulut korban,” papar Syahduddi.
Kapolresta mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut baru pertamakali dilakukan oleh tersangka. Hasil penelusuran petugas dilapangan, memang tidak ditemukan adanya korban lain selain Balita yatim tersebut.
“Korban lainnya tidak ada, hanya satu, dan ini baru pertama kali dilakukan tersangka,” ujar Kapolresta.
Sementara, untuk menyembuhkan trauma psikis korban, Polisi sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan kegiatan trauma healing terhadap korban.
“Kondisi korban saat ini, secara umum baik-baik saja. Dan kita sudah koordinasi dengan KPAI untuk melakukan assesmen dan trauma healing kepada korban,” pungkasnya. (Sendi)