Iwan Suroso, Menjawab Pernyataan Yoga Setiawan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon

Iwan Suroso, Menjawab Pernyataan Yoga Setiawan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon

334 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Iwan Suroso menjawab pernyataan Anggota Dewan Yoga Setiawan dari komisi empat DPRD kabupaten Cirebon di salah satu media masa di kabupaten Cirebon, yang isi dari statmen adalah “harus cepat bertindak, jangan diam sajah, apalagi pihak UMC sudah mengakui bahwa belum ada IMB, baru di urus sejak tahun 2018, tapi bangunan sudah berdiri bertahun tahun, ungkapnya. (19/06-20)

Iwan Suroso menjelaskan, bahwa dirinya belum mendapatkan dasar hukum nya untuk melakukan tindakan,  dasar hukumnya adalah harus berasal dari kimrum yang menyatakan bangunan tersebut melanggar Perda. Dan untuk mengingatkan bahwa garis komando pelaporan bukan ke DPRD.

Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 tahun 2016, tentang Organisasi dan tata kerja Satuan polisi pamong praja kabupaten cirebon pasal 3 BAB III Wewenang, Hak Dan Kewajiban Pasal 5

Polisi Pamong Praja berwenang :

  1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati;
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  4. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun kami tidak wajib melakukan pelaporan kepada anggota legeslatif dan perintah berada di kepala kesatuan kami dan Bupati Cirebon bukan di DPRD kabupaten Cirebon. Perda itu berasal dari produk usulan dari Dinas Dinas Terkait dan baru di sahkan oleh DPRD, namun produk hukum perda nya kan usulan dari dinas terkait kami tidak bisa bertindak di luar kewenangan kami, kami hanya bertugas jika sudah ada keputusan dari dinas terkait nya. Jika sudah di kaji dan di putuskan oleh dinas terkait dan melayangkan surat permohonan untuk penindakkan baru Kami bergerak.

Untuk kasus UMC itu kan berada di Kimrum dan memang Dinas Kimrum sudah melayangkan teguran satu sampai tiga, namun dinas Kimrum belum melayangkan surat putusan dari kajiannya dan belum melayangkan surat permohonan penindakannya kepada kami. Ungkap nya kepada wartawan suaraindonesianews.com. (Sendi)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY