POLRES TANJUNGPINANG GELAR KONFERENSI PERS KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN

POLRES TANJUNGPINANG GELAR KONFERENSI PERS KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN

192 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri. Polsek Tanjungpinang Timur mengelar konferenai Pers terkait tindak pidana pencurian di swalayan Pinang Lestari jalan.DI Panjaitan km 9 pada hari senin kemarin tanggal 22 juni 2020 dengan mengamankan pelaku inisial RS dengan barang bukti rabu (24/06/2020)

Gelar koferensi Pers dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin didampingi Kanit Reskrim IPDA Hendri dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.

Penangkapan pelaki pencurian di swalayan Pinang Lestari berawal dari laporan yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (22/6) yang mana telah terjadi pencurian di swalayan Pinang Lestari Jl. DI. Panjaitan Km.9 Tanjungpinang dengan kerugian dari pihak Swalayan Pinang Lestari berupa 131 slop atau 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV yang ada di swalayan Pinang Lestari didapati seseorang yang telah berhasil masuk dan mengambil rokok yang ada di swalayan Pinang Lestari. Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.

Pada senin (22/6) sekira pukul 15.00 wib diketahui keberadaan pelaku di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si
, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY