Tolak memberikan Pesangon, PT Yamakawa Rattan Industry di Demo Ormas GRIB dan...

Tolak memberikan Pesangon, PT Yamakawa Rattan Industry di Demo Ormas GRIB dan Mantan Karyawan

1,211 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon. Karyawan korban PHK sepihak PT Yamakawa Rattan Industry bersama massa DPC GRIB Kabupaten Cirebon, menggelar aksi unjukrasa di depan pabrik PT Yamakawa Rattan Industry Plumbon, Kamis (02/07/2020).

Dalam orasinya, mereka meminta PT Yamakawa Rattan Industry, untuk segera memberikan pesangon kepada puluhan karyawan yang telah di PHK sepihak. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Cirebon bertindak tegas kepada perusahaan yang diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan PHK sepihak tanpa diberikan pesangon.

Sekjen LSM GRIB Kabupaten Cirebon Amal Subkhan, usai aksi mengatakan, aksi damai tersebut adalah salah satu tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya dan beberapa audiensi yang telah dilakukannya. Aksi tersebut juga merupakan bentuk kepedulian lembaganya, atas aduan masyarakat mengenai PHK yang dilakukan oleh PT Yamakawa Rattan Industry.

“Ini adalah langkah kepedulian GRIB atas aduan masyarakat mengenai PHK yang dilakukan PT Yamakawa terhadap beberapa pekerja, yang notabene adalah masyarakat Kabupaten Cirebon. Mereka yang di PHK ini tidak diberikan pesangon,” katanya.

Ia juga menjelaskan, berbagai upaya sudah dilakukannya. Disnakertrans Kabupaten Cirebon, juga telah melayangkan surat teguran. Sedangkan melalui DPRD Kabupaten Cirebon lewat komisi IV, telah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja untuk diberikan kepada perusahaan tersebut. Dan perusahaan pun menurutnya, sudah menerima surat teguran yang dimaksud.

“Tapi faktanya, perusahaan sampai saat ini tetap belum mau memberikan pesangon. Kami akan terus mensupport terkait tuntutan ini dan juga melaporkan kepada Bupati Cirebon, serta melaporkan kembali ke Kementerian. Rencananya Rabu depan, kami akan melakukan aksi kembali dengan masa yang lebih besar,” tegasnya

Amal menilai langkah yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja sudah berjalan maksimal, begitu juga dengan DPRD Kabupaten Cirebon. Namun menurutnya, pihak perusahaanlah yang justru enggan memenuhi tuntutan para pekerjanya dan menjalankan sesuai aturan.

“Dinas tenaga kerja dan DPRD, sebenarnya sudah maksimal untuk upaya penekanan kepada perusahaan, terkait dengan regulasi yang berlaku. Namun perusahaan ini membandel. Jadi belum ada reaksi dari perusahaan, terkait sikap dari Dinas Tenaga Kerja ini,” lanjutnya.

Amal menduga, beberapa pejabat yang bekerja di PT Yamakawa tersebut, tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Karena menurutnya, yang bersangkutan tidak mau membantu para buruh untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada pemilik perusahaan.

“Beberapa pejabat yang di Yamakawa ini, kami fikir tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya. Jadi dia tidak mau membantu pekerjaan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada owner. Jadi macetnya disitu. Sehingga ini berlarut-larut,” tandasnya. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY