Kajari Gelar Konpers Terkait Penetapan Tersangka Dalam Kasus Alsintan

Kajari Gelar Konpers Terkait Penetapan Tersangka Dalam Kasus Alsintan

325 views
0
SHARE
Tommy Kristanto, SH., MHum., Kajari Kabupaten Cirebon ditengah didampingi Kasie Pidsus Suwanto, SH., (kiri) dan Wahyu Oktaviandi, SH., Kasie Intel (kanan), saat konperensi pers.

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementrian Pertanian untuk Distanakhutbun (Dinas Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan) di tahun 2018 telah mencapai babak baru dengan penetapan tersangka Ferry Fajri pada tanggal 20 juli 2020.

Hal itu dijelaskan Tommy Kristanto, SH., MHum., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon dalam konperensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan (Rabu, 22 Juli 2020). Sebelum menjelaskan perihal penetapan FF sebagai tersangka, Tommy menegaskan dalam masa pandemi ini Kejaksaan yang dipimpinnya tetap bergerak dalam penanganan dan penyidikan kasus yang ada.

Penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan FF selama 20 hari, sambil berkas kasus yang ada dikirim ke pengadilan Tipikor Bandung, selanjutnya untuk disidangkan disana. Dan dihari yang sama juga dari hasil pengembangan penyidikan penyelewengan bantuan alsintan telah ditetapkan tersangka baru berinisial P, yang sedikit berbeda tapi sama jenis bantuan dari Kementrian yang diberikan langsung pada kelompok tani, alsintan berupa mesin traktor beroda 2 dan 4 juga excavator.

Lebih lanjut Tommy menguraikan bantuan dari Kementrian ada 2 jenis, satu melalui dinas Pertanian yang mengajukan alsintan tersebut dan kedua langsung pada kelompok tani yang mengajukan alsintan ke Kementrian melalui Dinas. Dan alsintan yang disetujui langsung dikirim pada kelompok tani yang mengajukan.

Dalam sesi tanya jawab, Tommy menjelaskan tersangka P merupakan ASN pada Dinas Pertanian, keterkaitannya tidak langsung dan dibantu satu orang lagi yang terkait dalam pengajuan dan penerimaan bantuan baik dari usulan dari dinas ataupun kelompok tani, alsintan yang srharusnya diberikan pada kelompok tani tapi barangnya tidak ada, satu orang tersebut sedang kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi, dan untuk nilai kerugian negara akibat penyelewengan masih dihitung besaran angkanya. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY