DPRD Komisi I Kabupaten Nias, Desak Bupati Nias Sokhiatulo Laoli Patuhi Aturan...

DPRD Komisi I Kabupaten Nias, Desak Bupati Nias Sokhiatulo Laoli Patuhi Aturan UU. No. 5 Tahun 2014

750 views
0
SHARE
Foto Kantor DPRD Kabupaten Nias.

Suara Indonesia News – Nias. DPRD Komisi I kabupaten Nias-Sumatera Utara mendesak Bupati Nias Sokhiatulo Laoli agar Taati dan patuhi Aturan  Undag -Undang No.5 Tahun 2014  pasal 117  ayat 1 dan   2 tentang Penempatan ASN Eselon II pimpinan tinggi  di jajaran Jabatan Pemerintahan Kabupaten Nias, yang melebihi 5 (Lima) Tahun Karena tidak sesuai aturan

Hal ini di Ungkapkan oleh Yosafati Waruwu, SH.  Ketua Komisi I DPRD kabupaten Nias  kepada Wartawan.

Yosafati mengatakan bahwa Pihaknya  tetap mendesak  Bupati Nias Sokhiatulo Laoli agar taat  pada Aturan  Undang-Undan No. 5 Tahun 2014, Pasal 117 ayat 1 dan 2 tentang penempatan Jabatan Eselon II Pimpinan Tinggi di jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias.

” Kami tetap mendesak Bupati Nias patuh pada aturan yang berlaku.Bagaimana pemerintahan  di Kabupaten Nias ini bisa diselenggarakan dengan benar bila penempatan pejabat publik  tidak sesuai pada aturan,ucapnya,,

Tambahnya mengatakan,,Kami menyampaikan hal ini  agar penyelenggaraan pemerintahan ini tidak menjadi celah hukum kepada para pejabat  sehubungan dengan keabsahan kewenangan mereka. Bagi kami, segala kewenangan yang mereka lakukan kami meragukan keabsahannya,Tuturnya.

Lebih lanjut Yosafati menjelaskan bahwa penempatan Pejabat tinggi Eselon II di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias yang melebihi dari lima tahun yakni:

(1). F. Yanus Larosa, Sekda Kabupaten Nias, menjabat sejak 10/6/2015; (2). F. Laoli, Kadis Pertanian Kabupaten Niss, menjabat sejak 18/2/2015; (3). Marthin Luther Harefa, Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, menjabat sejak 10/4/2014; (4). Tonazaro Halawa, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, menjabat sejak 10/7/2014; (5). Elizaro Waruwu, Kepala BPBD Kabupaten Nias,menjabat sejak 4/2/2014; dan (6). A. Mendrofa, Kadis Kelautan dan Kemaritiman Kabupaten Nias, menjabat sejak 18/2/2015, pungkasnya.

Ketika di konfirmasi hal ini Kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli  melalui Wathsapnya tentang penempatan Eselon II di Jajaran di Kabupaten Nias yang melanggar UU no. 5 Tahun 2014.pasal 117 ayat 1 dan 2 sampai turunnya berita ini, tidak ada jawabannya. (Tim/ Arozatulo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY