Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. US Sekretaris Desa Kempek Kecamatan Gempol yang sudah dipercaya untuk mengelola administrasi dan keuangan sejak Desa Kempek dipimpin Imron Rosadi dari tahun 2013 hingga tahun 2019 lalu, dan dalam pengelolaannya diduga banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Sekdes hingga Rosadi hampir tersandung kasus hukum atas ulahnya.
Jelang usai masa jabatan Rosadi sebagai Kuwu tertanggal 13 juni 2019, US dengan kelicikan dan kepiawaiannya diduga berusaha untuk bisa menggelapkan dana desa tahap 2 desa Kempek. Upaya yang dilakukan dengan menjadi Pelaksana Tugas Kuwu sebelum ada Pejabat Kuwu dari ASN yang ditetapkan BPD dan diajukan ke Camat untuk dibuatkan SK sebagai Pejabat.
Usai Rosadi lengser US Sekdes langsung diangkat IS Camat Gempol sebagai Plt. Kuwu Desa Kempek indikasi kongkalikong awal antara US dengan IS Camat Gempol padahal BPD sudah sejak bulan Mei menetapkan Wahidin ASN yang berdinas di UPT Bapenda sebagai Pejabat Kuwu dan diserahkan IS Camat Gempol, diduga tidak langsung dilantik dengan alasan belum turun SK dari Bupati melalui Dinas PMD.
Diduga persekongkolan berlanjut, US sebagai Plt seharusnya tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap 2 tanpa bantuan IS Camat Gempol terindikasi sebagai penjamin pencairan dana tersebut sehingga dana tersebut dapat dicairkan sejumlah Rp. 400 jutaan pada 9 juli 2019.
Informasi yang diperoleh media dari rekan jurnalis dan LSM menguraikan dana tahap dua diduga dilaksanakan penuh rekayasa dan penggelapan, ada 2 poin dalam pelaksanaan tahap dua tersebut, pertama untuk pemberian santunan pada anak yatim dan fakir miskin sejumlah Rp. 220 juta, berapa jumlah anak yatim dan fakir miskin serta nominal bantuan yang diberikan, menjadi pertanyaan? Kedua Pembenahan Rutilahu untuk 10 unit rumah dengan anggaran Rp. 18 juta per unit jadi jumlah total anggaran Rutilahu Rp. 180 juta dan diduga hanya dibangunkan pada 2 unit rumah saja, sisanya kemana?
Juga ada pengerasan jalan di Blok 1 senilai Rp. 48 juta diduga tanpa ada kegiatan alias fiktif, kemanakah uang-uang tersebut diduga digelapkan kedua oknum tersebut?
Lalu tim media mendatangi kantor desa Kempek menemui Urip Kuwu yang sedang berada di ruangannya (kamis, 6 agustus 2020), meminta ijin Kuwu untuk menemui US Sekdes untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2019 lalu. Urip Kuwu tidak bisa berkomentar apapun karena tidak mengetahui dan menjelaskan sekdes saat ini sibuk terus lalu memanggil Akmad mandor untuk menemani ternyata akmad pun orang baru jadi tidak mengetahui hal tersebut lalu tim media berpesan pada Akmad untuk menghubungkan dengan US sekdes.
Melalui pesan whatsapp pada akmad di (sabtu, 8 agustus 2020) untuk disampaikan pada US poin yang dikonfirmasi dan kapan bisa menemui Sekdes. Dijawab US sibuk tidak bisa menemui dan diwakili dirinya saja untuk ketemu di hari senin.
Tim mendatangi kantor desa Kempek dan menemui Akmad kasie Ekbang atau mandor (senin, 10 agustus 2020) ketika ditanya mana Sekdesnya? Sibuk terus ga bisa menemui lalu dengan poin pertanyaan yang disampaikan juga tidak bisa menjawab, saat sedang ngobrol dengan akmad, hp media berdering ketika dijawab dari muncul suara laki-laki menanyakan “ada apa mencari sekdes, sudah ketemu dengan saya saja” lalu ditutup, saat dihubungi lagi nomernya tidak pernah dijawab.
Lalu tim mendatangi kantor Camat untuk menemui IS dan tidak berada di tempat, ada giat di desa Kedungbunder. Selangkah kedepan tim mendatangi kantor desa Kedungbunder dan benar IS camat sedang rapat dengan Ardiman Kuwu, usai rapat tim mendatangi IS untuk wawancara dijawab “saya sibuk mau ada acara lagi di puskesmas winong” ketika ditanya soal sekdes Kempek dijawab untuk menghubungi langsung saja, ketika ditanya ayahnya sekdes yang muncul dijawab camat “wajar orangtuanya”, urusan kedinasan kok orangtua yang tidak ada kaitannya nimbrung? Lalu media ditarik Ayip Abdillah “untuk sudah nanti aja saya kondisikan.”
Lalu tim mendatangi kantor UPT Bapenda menemui Wahidin Kepala UPT yang pernah menjadi Pj. Kuwu Desa Kempek, di ruangannya (senin, 10 agustus 2020). Wahidin menjelaskan kalo dirinya sudah disepakati BPD untuk menjadi Pejabat Kuwu sejak bulan april sebelum lengsernya Rosadi tapi oleh IS Camat diduga belum diajukan ke Dinas PMD untuk dimintakan SK Bupatinya. Ketika IS Camat didesak warga untuk menjadi Pj. Kuwu baru di bulan agustus dilantik, untuk biaya pelantikan Camat diduga meminta uang Rp, 15 juta, ungkap wahidin.
Lebih lanjut wahidin mengungkapkan dirinya tidak tahu menahu perihal dana desa tahap 2 dan saat menjabat saldo rekening sudah kosong. US Sekdes tidak pernah bercerita dan memberi informasi berkaitan dengan dana desa tahap 2, baik uangnya maupun penggunaannya. Lalu wahidin mengarahkan pada warga yang bernama Si yang lebih tahu penggunaan uangnya.
Di rumah Si warga desa kempek menjelaskan banyak hal berkaitan indikasi penggunaan dana desa, dana tahap pertama ada temuan inspektorat untuk mengembalikan uang sebanyak Rp. 54 juta untuk bangun madrasah dan tidak terbangunkan, diduga hanya mengembalikan pada kas desa Rp. 10 juta saja. Wahidin sebagai Pj banyak tomboknya untuk pembiayaan pilwu.
Untuk mendapat kejelasan soal kempek, media mendatangi kantor Camat Gempol untuk menemui IS dan tidak ada di tempat sedang ada urusan di Setda. Dan baru bisa ketemu di hari kamis (13 agustus 2020), ketika minta konfirmasi soal desa kempek, dirinya mau pergi keluar ada kegiatan di desa berkaitan dengan ada nya warga salah satu desa yang positif covid.
Lalu IS menjelaskan setiap hari banyak jurnalis yang datang ke kantor menanyakan soal kempek, saking pusingnya meminta kasie kesra untuk mengkondisikan media supaya tenang. Dijawab rekan media yang memang tahu dari awal, “kami tidak ada urusan dengan media lain, kalau pengkondisian maksudnya apa? Kami datang untuk klarifikasi dan konfirmasi saja terkait penetapan Plt. dan pencairan tahap 2 dana desa tahun 2019.”
IS mau menerangkan tanpa harus direkam suaranya kalau apa yang terjadi di desa Kempek kaitannya dengan kursi Sekdes dan politik yang ada di desa. “Kitanya masih menghargai ulama desa tersebut KH. Mustofa Aqiel soal Sekdes.” Bukan jawaban tepat sebagai seorang Camat yang notabene sebagai pembina wilayah tapi terlihat ikut memperkeruh kondisi desa dengan mengamankan seorang US sekdes. (Hatta & Tarya)