Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Di Kabupaten Cirebon masih ada perusahaan besar yang memanfaatkan situasi krisis ekonomi masyarakat kabupaten Cirebon perusahaan Tersebut di sinyalir menggunakan modus perekrutan tenaga kerja dengan kedok perekrutan tenaga magang. di duga modus tersebut di lakukan perusahaan untuk maraup keuntungan lebih,
Perusahan tidak perlu membayar mahal tenaga buruh dikarenakan perusahaan hanya dibebankan uang saku yg nilainya berdasarkan kemampuan perusahaan tersebut. Apalagi, dalam salah satu pasal yang terdapat dalam permenaker no 36 Tahun 2016 disebutkan bahwa, perusahaan bisa melakukan perekrutan tenaga magang hingga 30 persen dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut.
Longgarnya aturan itu diperparah dengan minimnya pengawasan dari unsur-unsur terkait. Sebab pengawas ketenagakerjaan kini ditarik ke tingkat provinsi, tidak lagi kabupaten.
Aturan pemagangan lain adalah masa magang hanya boleh dilakukan paling lama setahun, tetapi bisa diperpanjang lewat perjanjian magang baru dengan sepengetahuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Tetapi fakta yang ditemui tim media kami di lapangan justru sebaliknya ?
Kelonggaran usia dan masa magang menjadi celah manis bagi beberapa pihak yang nakal untuk bermain. Nasib para pencari kerja yang sudah memiliki pengalaman terjebak dalam status magang. Banyak pula ditemukan siswa magang yang kewajibanya sama dengan para pekerja pada umumnya yaitu diwajibkan untuk mengikuti jam lembur kerja, yang mana hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah.
Peserta magang atau karyawan magang harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang mana telah diperbaharui dengan permenaker No. 36 tahun 2016. Dimana Syarat yang harus diberikan kepada calon karyawan magang adalah berusia minimal 18 tahun, memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan khusus program pemagangan yang akan diikuti, serta sanggup melaksanakan semua isi perjanjian pemagangan. Perusahaan yang akan menyelenggarakan magang pun harus memenuhi syarat, yaitu perusahaan harus memiliki program pemagangan, sarana dan prasarana, pembimbing pemagangan, dan pendanaan.
Perusahaan yang akan menggunakan jasa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus ada perjanjian tertulis yang didalamnya terdapat peraturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak minimal seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, pembiayaan, jangka waktu, jenis program dan bidang kejuruan, serta jumlah peserta magang yang akan diterima dan dididik.
Dalam pelaksanaannya, teori dan praktik juga harus memiliki proporsi yang sesuai. Dimana teori atau simulasi yang diberikan maksimal 25% dari total waktu program pemagangan berlangsung. Sedangkan prakteknya minimal ada 75% dari total waktu. Waktu diselenggarakannya program pemagangan disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut. Terkait aturan jam kerja lembur, karyawan magang tidak diperbolehkan mengambil jam lembur. Jika terpaksa melakukannya, perusahaan harus memberi insentif sebagai tambahan uang saku.
Perusahaan yang memiliki program pemagangan juga tidak boleh menerima karyawan magang dalam jumlah yang terlalu banyak. Jumlah karyawan magang maksimal 30% dari total semua karyawan di perusahaan. Jangka waktunya pun dibatasi, yaitu maksimal 1 tahun dan jika lebih dari itu perusahaan akan dikenakan sanksi dari pemerintah. Setelah jangka waktu 1 tahun selesai, perusahaan melakukan monitoring dan evaluasi kemudian menetapkan karyawan magang tersebut lulus atau tidak. Selanjutnya, perusahaan dapat merekrut langsung sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Hal ini dirasa lebih baik hasilnya dalam mencari karyawan baru daripada perekrutan secara masif, meskipun memang butuh waktu yang lama. (Sendi)
Bersambung…