Suara Indonesia News – Majalengka. Surat Perintah Kerja (SPK) Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada salah satu Kecamatan di Kabupaten Majalengka dengan menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Provinsi, diduga diperjualbelikan.
Adanya dugaan jual beli proyek tersebut diungkapkan Sekjend Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI), Elim Makalmai saat ditemui awak media di bilangan Majalengka Kulon, Jumat (11/09/2020) kemarin.
Ia bertutur bahwa ada pengaduan masyarakat (dumas) ke pihaknya yang meminta konsultasi dan pendampingan hukum dalam hal menyikapi adanya praktik jual beli proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka.
Menariknya, dalam keterangannya itu Elim mengungkapkan bahwa jual beli proyek itu diduga melibatkan pihak DPUTR Kabupaten Majalengka, yang oleh DPUTR diberikan kepada penyedia jasa sebab dikatakan Elim bahwa proyek itu bersifat penunjukan langsung.
Ia mengungkapkan bahwa dalam SPK tersebut tertera jelas nama penyedia jasa dan keterangan lain layaknya yang biasa tertera pada SPK proyek, yang mana nilai proyek dimaksud hampir mencapai dua ratusan juta rupiah. Ia juga menuturkan bahwa proyek tersebut diduga dijual oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga untuk dikerjakan, yang pada akhirnya bermuara pada dumas tersebut.
“Ini ada indikasi jual beli proyek sebab sifatnya penunjukan langsung. Kami sedang dalami dumas yang masuk, dan untuk itu kami siap surati Ketua DPRD Majalengka agar DPRD Majalengka mengundang Kepala Dinas terkait dan anggota DPRD yang diduga turut berperan dalam hal dugaan praktik jual beli proyek tersebut, agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sebab saya kira ada inidikasi transaksional KKN yang bisa saja terjadi dalam pelaksanaan proyek seperti ini. Biasanya dugaan praktik KKN seperti ini dikarenakan adanya kedekatan emosional pihak penyedia jasa dengan pejabat pada dinas terkait. Ini yang mau kami perjelas dengan cara melakukan investigasi,” jelas Elim.
Lebih lanjut, Elim mengatakan bahwa dumas yang diterima pihaknya itu akan segera disikapi serius, dan jika dugaan itu benar, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan siap mengawalnya hingga berkepastian hukum.
Kuat dugaan ada oknum anggota DPRD Majalengka yang terlibat dan menurut informasi, oknum anggota DPRD ini berperan sebagai pembeli proyeknya. Padahal, menurut hemat kami, harusnya oknum anggota DPRD itu menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek yang dilaksanakan di wilayah hukum Majalengka ini agar pembangunan yang dilaksanakan itu berkualitas dan dapat mendorong terwujudnya program kerja Pemda Majalengka yang mampu menyejahterakan rakyat Majalengka.”
“Tetapi jika oknum anggota DPRD Majalengka yang justru kuat dugaan terlibat dalam hal jual beli proyek seperti ini, maka saya kira proyek yang dilaksanakan di Majalengka ini oleh penyedia jasa dengan tanda kutip nakal seperti ini, tidak akan mampu mendorong terwujudnya visi Pemda Majalengka dan harapan rakyat banyak,” tandas Elim.
Selain Elim, Pengawas DPP PBH Lidik Krimsus RI, Suwondo kepada wartawan menuturkan kekecewaannya sebab menurut dia harusnya oknum anggota DPRD itu memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.
“Harusnya (oknum anggota DPRD, red) memberikan contoh dan teladan yang baik. Bagaimana proyek yang dikerjakan itu bisa berkualitas dan bisa dinikmati masyarakat Majalengka apabila anggota di tubuh legislatif itu sendiri turut mengambil keuntungan dari proyek seperti itu dengan cara-cara yang tidak terpuji? Yang pasti kualitas pekerjaan tidak akan bisa dipertanggungjawabkan, walaupun setiap proyek itu ada tenggang waktu pemeliharaannya. Kenapa saya singgung hal itu? Sebab yang pasti kualitas pekerjaan akan menjadi tidak optimal karena peruntukan dananya tidak optimal juga sebab harus dicubit sana sini,” kesal Suwondo, yang juga adalah pendiri Insan Pers Jawa Tengah (IPJT).
Menurut agenda kerja, pihak DPP PBH Lidik Krimsus RI yang sementara berada di Majalengka itu akan mendatangi kantor Dinas PUTR dan kantor DPRD Majalengka pada Senin (14/09/2020) besok dalam hal menindak lanjuti dumas yang masuk ke pihaknya tersebut.
Ketika wartawan mempertanyakan identitas pengadu, Elim mengatakan bahwa pengadu meminta identitasnya dirahasiakan, tetapi Elim menyebutkan bahwa salinan SPK dan RAB proyek sudah dikantongi pihak DPP PBH Lidik Krimsus RI guna ditindak lanjuti sesuai mekanisme penanganan dumas yang berlaku di PBH Lidik Krimsus RI. Diakhir keterangannya, Elim berharap agar media massa dapat berpartisipasi mengawal penanganan dumas yang sementara ditindaklanjuti pihaknya itu hingga berkepastian hukum.
“Harap rekan media bisa bersama kami ke DPRD dan kantor dinas PUPT Majalengka agar penanganan dumas ini kita kawal bersama hingga berkepastian hukum,” pungkasnya. (Sendi)