Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Gawat ah !!, Narkoba sudah sangat merusak anak bangsa di Kota Tanjungbalai. Sehingga anak dibawah umur pun sudah berani ikut-ikutan mengedarkannya atau mengkonsumsinya. Hal ini terungkap setelah di tangkapnya Dua orang pria oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di Jalan Bolewa, Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Kamis 24/9/2020 sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Hari Jumat 25/9/2020, telah menerima limpahan tangkapan dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, Dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka yaitu Septian Aditia Alias Adit (23), Wiraswasta, warga Jalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai bersama Fulan (nama Samaran) (17), masih seorang pelajar di Kota Tanjungbalai,” Dikatan Humas Jumat malam.
Tambah Iptu AD. Panjaitan, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lkingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung, ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan ditemukan ada Dua orang laki-laki sedang duduk didepan rumah tersebut,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Begitu dilakukan peggeledahan badan, pakaian serta lokasi tersebut. Petugas menemukan barang bukti Sepuluh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,61 gram didalam kotak peralatan bengkel di depan rumah tersebut. Satu buah tabung kecil warna hitam berisi Tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat 5,84 gram dan Satu buah timbangan elektrik didalam kamar rumah tersebut,” Terang Humas.
“Setelah diinterogasi oleh Petugas, Kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan tersebut benar miliknya yang diperolehnya dari MR.X (identitas Mr.X telah diketahui petugas). Selanjutnya Tim mencari keberadaan Mr.X dan setibanya ditempat yang dituju Mr.X tidak ditemukan,” Pungkas Iptu AD. Panjaitan.
Dari Kedua tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepuluh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,61 gram, Tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat 5,84 gram. Satu buah timbangan elektrik. Uang tunai sebesar Rp.150.000,-. 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik klip transparan kosong. Satu buah obeng shok. Satu buah tabung kecil warna hitam dan Satu unit Handphone merk Realme warna biru. (Taufik)