Bawa Tahu Gorengan Berisi Sabu, Ibu Muda di Comot Polisi Dipintu Masuk...

Bawa Tahu Gorengan Berisi Sabu, Ibu Muda di Comot Polisi Dipintu Masuk Penginapan Rindu

275 views
0
SHARE
Foto tersangka berikut barang bukti nya yang di amankan di Mapolres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Erna pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan  Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di pintu masuk sebuah pengunapan Rindu di Jalan Jend. Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Selasa 06/10/2020, sekitar pukul 01.00 Wib.

Dari wanita yang bernama Erna (36) mengurus rumah tangga, warga Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias. Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,24 gram yang di masukkan kedalam tahu gorengan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut  berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa didepan pintu masuk penginapan Rindu Jalan Jend. Sudirman Km 7, ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba  melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut,” Kata Humas Rabu 7/10/2020.

“Melihat petugas yang datang, tersangka langsung membuang Satu bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu (gorengan) yang mana didalam  tahu tersebut ditemukan berisi Dua bngkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” Tambah Humas.

“Setelah diinterogasi oleh perugas, Erna mengaku dan  menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Kasubbag Humas.

“Atas perbuatan tersebut, Erna di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” Lukas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY