Polresta Cirebon Amankan Enam Tersangka dari Empat Kasus Curat

Polresta Cirebon Amankan Enam Tersangka dari Empat Kasus Curat

240 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon mengamankan enam tersangka dari hasil pengungkapan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seluruh kasus curat tersebut dilakukan para tersangka di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, kasus yang cukup menonjol ialah pencurian dengan pemberatan di dua toko kue di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (9/9/2020) itu dilakukan oleh komplotan tersangka berjumlah lima orang.

Menurutnya, para tersangka merusak gembok rooling door di dua toko itu dan mengambil uang tunai serta barang berharga yang berada di dalamnya. Di antatanya, televisi, handphone, tablet, kipas angin, dan lainnya.

“Uang tunai Rp 10.446.500 yang disimpan di meja kasir dua toko kue tersebut juga digondol para tersangka. Kalau total kerugian korban dalam kasus curat ini mencapai Rp 16 juta,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (7/10/2020).

Ia mengatakan, aksi curat itu diduga dilakukan para tersangka pada dinihari dan baru diketahui pemilik toko kue pagi harinya saat hendak membuka tokonya. Lokasi dua toko yang dibobol tersangka juga hanya berjarak kira-kira 100 meter sehingga diduga para pelaku beraksi berurutan dari satu toko ke toko lainnya.

Pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka, dan masih memburu sedikitnya dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Kini, dua tersangka yang telah dibekuk tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajarannya.

Sementara kasus curat lainnya dilakukan tersangka berinisial MAR di warung sembako yang berada di Desa Susukanagung, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (8/9/2020) kira-kira pukul 03.00 WIB. MAR beraksi seorang diri dengan cara menjebol tembok dan masuk melalui atap warung tersebut.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menggondol berbagai merek rokok yang disimpan di dalam warung. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1.820.000.

“MAR kabur dari jalur yang sama seperti saat masuk ke dalam warung itu. Rokok yang diambil tersangka totalnya sekitar 15 slop dari berbagai merek,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Ia menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara ternyata MAR juga mencuri rokok di warung sembako lainnya di Desa Susukanagung pada akhir Agustus 2020. Bahkan, modus operandinya juga sama, yakni merusak atap dan masuk ke dalam warung tersebut.

Selain itu, tersangka curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial UH. Menurut Syahduddi, UH mencuri sepeda motor Yamaha N-Max nopol E 5590 JC milik warga Desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (29/8/2020) kira-kira pukul 02.30 WIB.

Tersangka kasus curat lainnya yang berhasil diringkus berinisial AMP. Tersangka mencuri tas berisi laptop, charger, dan perangkat lainnya dari rumah korban di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (23/8/2020).

“Para tersangka kasus curat yang berhasil diamankan dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. (Humas Polresta Cirebon/Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY