Suara Indonesia News – Bengkalis. Proses pemberhentian sementara operasianal Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa yang dilontarkan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bengkalis macet total.
Seperti kita ketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis yang memilki wewenang lewat Kabid DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin, mau memproses pemberhentian sementara operasional PKS PT SIPP. Tapi hingga kini DLH Kabupaten Bengkalis cuma menebar ancaman seperti isapan jempol saja, tidak jelas ujung pangkalnya.
Sementara, saat ini berbagai permasalahan PKS PT SIPP Rangau sudah dalam lidik Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan PKS PT SIPP dalam penyelidikan. Tapi belum bisa dibeberkan ke publik disebabkan masih bersifat rahasia.
“PKS PT SIPP Rangau masih dalam penyelidikan, sifatnya masih rahasia polisi,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media waktu itu.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Rianto saat di tanya mengakui, managemen Pabrik Kalapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sudah mulai mengurus izin dan perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.
“Informasi yang saya peroleh begitu, managemen PKS PT SIPP sudah mulai mengurus izin dan perizinan mengenai pengolahan buah kelapa sawit ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis,” kata anggota Dewan Kabupaten Bengkalis dua periode ini kepada awak media by telepon genggamnya, beberapa waktu yang lalu.
Kemudian ditanya pandangannya soal dugaan pencemaran yang di sebabkan jebolnya tiga kolam limbah cair PKS PT SIPP ke media lingkungan, wewenangnya DLH Kabupaten Bengkalis, termasuk sanksi dugaan pencemaran limbah cair ke media lingkungan. Itu wewenangnya DLH Kabupaten Bengkalis, ujarnya.
“DLH Kabupaten Bengkalis yang berhak dan punya wewenang memberikan sanksi kepada PKS PT SIPP,” tegasnya.
Editor: Musrialdi