RAL Pelaku KDRT di Ringkus Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai 

RAL Pelaku KDRT di Ringkus Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai 

555 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Rudi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu 11/11/2020, sekitar Pukul 16.00 Wib. Dijalan SMAN 3 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Rudi yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat(1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Tersangka bernama lengkap Rudi  Anshari Lubis Alias Rudi (45), warga Jalan Pattimura, Gang  Turang, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai. Ditangkap petugas berdasarkan

Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 16 oktober 2020. Atas korban nya (istrinya) yang bernama Juliana Alias Juli (43), warga Jalan Pattimura, Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan TBS, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai mengatakan “Kejadiannya Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira Pukul 08.00 Wib, di Jalan SMA Negeri 3, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban yang dilakukan oleh tersangka Rudi kepada diri korban Juli. Akibat kejadian itu  korban merasa keberatan dan melaporkan yang di alaminya ke Polres Tanjungbalai,” Kata Humas Rabu malam.

“Berdasarkan Laporan Polisi diatas, dikeluarkanlah Surat Perintah Penangkapan, nomor : Sp-Kap / 103 / XI / RES 1.6.2020 / Reskrim, tgl 11 November 2020. Kepada Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Rudi,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Pada hari Rabu 11/11/2020 sekira Pukul 15.45 Wib, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Rudi berada di Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Beber Humas.

“Pukul 16.00 Wib, Team 1 Tekab Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap Rudi saat  sedang duduk-duduk di depan rumah warga. Selanjutnya Rudi dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY