Sabu Sebanyak 9,83 gram, Hantarkan Emi ke Balik Dinginnya Terali Besi Polres...

Sabu Sebanyak 9,83 gram, Hantarkan Emi ke Balik Dinginnya Terali Besi Polres Tanjungbalai

235 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Emi pasrah digelandang ke Mapolres Tanjungbalai sebab personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengankan nya beserta barang bukti jenis sabu di Jalan Sultan Agung, Lingkungan III, Kelurahan  Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai. Rabu 11/11/2020, sekitar Pukul 19.30 Wib.

Dari Pria yang bernama Suhaimi Manurung Alias Emi (43),  Wiraswasta, warga Jalan Dami, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan TBS, Kota Tanjungbalai, petugas menemukan barang bukti Satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,83 gram,

Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Satu unit timbangan elektrik warna hitam, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah no pol BK 3564 VAQ serta Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,-.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Emi  berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Sultan Agung, Lingkungan III, tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut  team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Emi,” Kata Humas Kamis.

“Saat akan diamankan Emi yang  sedang berada didalam rumah tepatnya di lantai 2 rumah tersebut. Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadapnya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada tepat disampingnya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah petugas menginterogasi Emi dan Emi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut  benar miliknya, selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai  guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan nya Emi di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2). UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY