Suara Indonesia News – Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT., di dampingi Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, serta Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K., menggelar Press Release Pada hari Kamis 26 November 2020 pukul 15:30 Wib, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kapolres menyampaikan perihal penangkapan terhadap dua orang pelaku Tindak Pidana peredaran uang rupiah palsu dan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
“Tersangka berinisial K (15 )Tahun, Laki laki, bekerja sebagai Parkir, warga Jalan Mujair Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, juga merupakan residivis. Serta MJ (28) Tahun, Laki-Laki, mengaku warga Jalan Kejaksaan Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis” ujar Hendra Gunawan.
Diteruskan Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit printer merk HP Desk Jet Type 2135 warna putih. Ini disita dari tersangka K.
Kemudian ada 7 (tujuh) lembar diduga uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : NME594201 dengan nilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). disita dari tersangka MJ. Ulasnya.
Selanjutnya pasal yang diterapkan terhadap tersangka K. Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang rupiah palsu” dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian pasal yang diterapkan kepada MJ yaitu pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000, – (sepuluh miliar rupiah) Terkait dengan kasus curanmor, dari tersangka K, kita sudah amankan dan sita semua barang bukti.
“Dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maximal Sembilan tahun”, tegas Hendra Gunawan.
Editor : Musrialdi