Miliki Sabu Sebanyak 4,45 gram, Nazar di Ringkus Polisi di Dalam Kamar...

Miliki Sabu Sebanyak 4,45 gram, Nazar di Ringkus Polisi di Dalam Kamar Rumahnya

236 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tak berkutik saat di geledah Polisi di rumahnya, Nazar pasrah di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna mempertang jawabkan perbuatan nya. Sebab dari Nazar Petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 4,45 gram menjadi barang buktinya.

Kejadiannya Minggu 17/1/2021, sekira Pukul 20.00 Wib, di Jalan H. Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan  Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pria yang bernama Nazaruddin Alias Nazar (40), Wiraswasta, warga Jalan H. Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Tambah Humas, barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak Sepuluh bungkus plastik klip transparan dengan perincian Tiga bungkus plastik besar dan Tujuh bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,45 gram. Satu ball plastik kosong klip transparan dan Satu unit Handphone Nokia warna hitam serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.

“Mendapat informasi adanya peredaran narkotika tersebut team Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono langsung  melakukan penyelidikan,” Kata Humas.

“Hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Nazar  yang sedang duduk didalam kamar rumahnya,” Terang Iptu AD. Panjaitan. (18/01-2021)

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu  berada terletak dilantai tepat di depan tersangka. Saat itu juga dipertanyakan kepada Nazar siapa pemilik barang haram tersebut dan Nazar mengakui bahwa miliknya sendiri,” Beber Humas.

“Atas perbuatan nya Nazar di tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY