Suara Indonesia News – Gresik. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai saat ini masih berlangsung, tak terkecuali 2 (Dua) Polsek di Pulau Bawean Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak yang tidak lain Wilayah Hukum Polres Gresik juga menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Kamis (21/01/2021)
Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak yang bersinergi dengan TNI dari Koramil dan Trantib Kecamatan setempat memperketat operasi Yustisi. Ini dilakukan untuk memperkecil peluang potensi penyebarannya covid-19.
Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polsek Sangkapura tepatnya di Desa Sungai Rujing Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.
Dan di wilayah hukum Polsek tambak tepatnya di jalan raya Desa Kepuh Legundi Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik yaitu dengan sasaran pengguna jalan raya maupun warga yang melintas yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gresik agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M mengatakan, tujuan dilakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya bagi pelanggar berikan sanksi antara lain Sanksi teguran lisan, sanksi kerja sosial berupa membersihkan Fasilitas Umum dan di peringatkan untuk selalu mematuhi prokes.” tutur AKBP Arief Fitrianto. (Hari Riswanto)