Temuan BPK RI Tahun 2019 Dinas PUPR Belum di Kembalikan ke Kas Daerah

Temuan BPK RI Tahun 2019 Dinas PUPR Belum di Kembalikan ke Kas Daerah

401 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sesuai hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Propinsi Sumatera Utara, pada Tahun Angaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai. Hingga hari ini belum mengembalikan ke kas Daerah.

Hasil audit BPK RI Propinsi Sumut Tahun 2019 tersebut menemukan banyaknya kerugian Negara hingga mencapai sebesar Rp 1,2 Milyar, keseluruhannya dilakukan oleh pihak rekanan (pelaksana proyek) yang tidak dipantau oleh Dinas PUPR Tanjungbalai dengan serius pekerjaan tersebut.

Hingga hari ini Kamis 28/1/2021, belum diketahui jumlah angka pasti uang yang telah dikembalikan (disetor) kepada kas Daerah oleh Dinas PUPR Tanjungbalai. Sementara diketahui batas waktu pengembalian yang telah ditentukan sudah melebihi jangka waktu. Adapun uang yang di kembalikan oleh Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai hanya sebesar Rp 160.000.000,00 saja pada Bulan Juni 2020 lalu.

Kamis 28/1/2021 sekitar Pukul 13.30 Wib, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tety Julity Siregar tidak bersedia ditemui oleh awak Media yang ingin mengkonfirmasinya tentang hal tersebut.

Anehnya orang yang ditertuakan di Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada Siahaan saat di konfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan enggan memberikan komentar.

“Saya belum mengetahui hal itu, nggak usah pakek komentar saya,” Kata Sekda ringkas.

Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai Susanto yang dikonfirmasi melalui Fia WhatsAap nya mengatakan, “Mohon langsung aja konfirmasi ke Dinas PUPR ya, Karena yang tau persis berapa jumlah uang yang sudah disetor itu Dinasnya, Saya ambil contoh, rekanan sudah menyetor Bulan November 2020 tapi bukti setornya belum nyampe ke kita,” Kata Susanto.

Perlu diketahui bahwa Inspektorat merupakan suatu instansi yang berhak menegur atau menindak lanjuti apabila ada temuan seperti hal ini, jangan menutup-tutupi jika ada temuan pada salah satu instansi atau Dinas yang jelas merugikan Negara dan tidak segera mengembalikan uang Negara tersebut Karena hal ini merupakan suatu tindak korupsi. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY