Suara Indonesia News – Kuningan. Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala Badan pengelolaan Desa, tengah melaksanakan kegiatan Bimtek penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Desa Sembawa, Kec Jalaksana, Kamis 04 februari 2021.
Meskipun sedikit adanya keterlambatan pelaksanaan akibat covid 19, maka kegiatan yang seharusnya dilaksanakan di 8 titik kami bisa krucutkan menjadi di dua titik saja. Mengingat satu dan lain hal, ujarnya.
Dalam mensinkronisasikan Kebijakan Pemerintah khususnya daerah kabupaten Kuningan dengan Pemerintah desa, Bimtek ini yang dihadiri oleh hampir 53 desa, diharapkan para kepala Desa sudah mendapat kepastian dalam penyusunan anggaran tahun 2021.
Berkaitan dengan Pelaksanaan bimtek hari ini, menurut Kepala Bidang Pemerintah desa/kelurahan Kab. Kuningan H.Ahmad Faruk,S.Sos,Msi, ketika meberikan materi menyampaikan, selain adanya penetapan anggaran dan penggunaan DD dan ADD tahun 2021, secara perhitungan dasar untuk alokasi harus tersusun dengan baik.
Anggaran Dana Desa secara merata dan berkeadilan berdasarkan 4 hal, yakni, Alokasi dasar, alokasi penyeimbang, iuran JKN kepala desa dan perangkat desa, serta alokasi formula, ujarnya dalam pemaparan.
Dan dalam penetapan ADD, Besaran ADD sekurang kurangnya 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK ). Pemerintah kabupaten kuningan, konsisten melaksanakan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 dan sejak tahun 2015 ADD tidak pernah kurang dari 10%.
Dan pada dasarnya, ADD dapat dipergunakan untuk membiayai belanja semua bidang dan yang menjadi prioritas pertama adalah untuk pembayaran siltap dan tunjangan dan kedua untuk membayar tunjangan biaya operasional BPD maupun BPJS, ujar Kabid ketika memaparkan dalam bimtek. (Sep/rie)