Mery Cujata Korban KDRT Melapor Ke Mapolres Aceh Tenggara

Mery Cujata Korban KDRT Melapor Ke Mapolres Aceh Tenggara

160 views
0
SHARE
Foto Ilustrasi

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Mery Cujata seorang ibu rumah tangga, warga Desa Rikit Bur, Kecamatan Bukit Tusam, melaporkan suaminya ke mapolres Aceh Tenggara, Rabu (17/2/21) pukul 19:47 waktu setempat.

Laporan Mery Cujata, dengan Nomor:  LP/B/38/II/2021/ RES Aceh Tenggara, terkait Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) yang menimpa dirinya Selasa (16/2/21) oleh suaminya Zuhriansyah Asmainov.

Menurut keterang Julkipli pamannya, menjelaskan kepada Suara Indonesia News, Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menimpa Mery Cujata, ini yang kedua kalinya, yang pertama terjadi pada 13 Oktober 2016, lalu bahkan sudah ada upaya damai secara adat desa sesuai Qanun Aceh Nomor: 09 tahun 2008 pasal 13.

Hasil dari damai secara adat desa, Zuriansyah Asmainov, terlapor sudah sepakat untuk membayar denda 5 Mayam  Emas London,  dan apabila ia melanggar kesepakata itu dirinya siap di laporkan dan di penjarakan, jelas julkipli.

Lanjut Julkipli, pada Selasa (16/2/21) Kekerasan KDART terhadap Mery Cujata terulang kembali, Mery Cujata dipukul suaminya, serta diseret dengan keadaan Mery tidak pakai baju sehelai pun dan mau dipotong lehernya oleh suaminya.

Bahkan kami sudah sabar dan berupaya untuk di selesaikan kembali dengan adat desa, namun si pelaku dan keluarganya tiada mau mereka tidak mengindahkan adat Desa tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Rikit Bur, Sukri Karim, membenarkan kejadian tersebut, “kami beserta perangkat desa rikitbur sudah mengadakan musyawarah terkait KDRT yang menimpa Mery  Cujata, pada Rabu (17/2/21) dirumah kepala desa.

Dari hasil berita musyawarah desa, kami kepala desa bersama perangkat desa serta keluarga korban, tidak medapatkan penyelesaian, maka dari itu kami tidak ada menaruh rasa keberatan untuk menempuh dengan jalur hukum undang -undang yang berlaku, ujar Kepala Desa Rikit Bur. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY