Diduga Oknum Pendamping Desa Kecamatan Bukit Tusam APBDes Dijadikan Ajang Pungli

Diduga Oknum Pendamping Desa Kecamatan Bukit Tusam APBDes Dijadikan Ajang Pungli

282 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Sejumlah oknum pendamping Desa di kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara jadikan pembuatan sejumlah dokumen Desa sebagai ajang untuk pungutan liar (Pungli).

Informasi yang dihimpun media ini pada Kamis  (18/2/21) dari beberapa sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya, mengatakan ada  sejumlah oknum pendamping desa di kecamatan setempat, sejumlah pembuatan dokumen dijadikan sebagai ajang pungli.

Praktek bisnis inipun diduga sudah lama berjalan, serta berjalan dengan mulus.

Kemudian sumber menjelaskan adapun pembuatan sejumlah dokumen yang diduga dijadikan sebagai ajang bisnis para pendamping desa itu seperti pembuatan dokumen usulan kegiatan desa, dokumen APBDes, hingga sampai pembuatan dokumen SPJ desa.Jelasnya

Di tempat teepisah salah satu kepala desa di Aceh Tenggara, yang namanya minta dirahasiahkan, mengungkapkan dalam pembuatan dokumen itu maka kepala desa mereka wajib menyerahkan uang Rp 10 juta rupiah hingga Rp 15 juta rupiah per desa.

Jika dalam pembuatan dokumen tidak dikerjakan oleh pendamping desa maka seolah olah dokumen tersebut banyak yang salah, maka kami selalu melakukan perbaikan.

Akan tetapi semenjak pembuatan dokumen tersebut kami berikan kepada pihak pendamping desa maka kami tidak pernah lagi disalah kan oleh mereka (pendamping desa).ungkapnya

Sedangkan terkait dengan ulah sejumlah oknum pendamping desa tersebut Fahrul Rozi, yang sebagia Tenaga Ahli (TA) Kabupaten saat dikonfirmasi oleh sejumlah media ini mengatakan mereka membantu dalam menyiapkan dokumem sehingga percepatan pencairan DD dapat berjalan dengan maksimal.

“Ya jika terbukti ada oknum-oknum pendamping desa ada bermain dengan sejumlah Kepala desa maka akan saya berikan tindakan  bahkan sansi nya bisa diberhentikan dari tugasnya sebagai pendamping Desa. Sebut ia.

Semetara Hairul An, salah seorang pegiat Lsm di Aceh Tenggara, kepada media ini Jumat (18/02/21)  menanggapi hal tersebut, sejumlah oknum pendamping desa di kecamatan Bukit Tusam ada memanfaatkan jabatannya untuk melakukan bisnis dengan atau menerima job diluar aturan, itu merupakan sebuah pelanggaran kontrak kerja.

Lanjut Hairul An, tugas pendamping desa seharusnya untuk memfasilitasi  dan mendampingi semua kegiatan desa. Bukan malah memanfaatkan untuk mencari job ini sudah menyalahi aturan.

Sebab untuk membuat laporan keuangan desa atau SPJ seharusnya tugas Bendahara Desa, yang turut serta didampingi oleh Operator desa, jika ada sejumlah oknum pendamping desa ada bermain dalam pembuatan dokumen SPJ maupun dokumen usulan Musdes, maka hal ini perlu ditelusuri lebih dalam lagi, oleh pihak  TA (Tenaga Ahli) Kabupaten.

Dan saya minta kepada tim siber Pungli Aceh Tenggara untuk melakukan invesitigasi, kepada pendamping desa dan oprator desa untuk membuktikan kebenaran tersebut, serta kepada kapolda untuk membekap tim simber pungli Aceh Tenggara, Tegas Hairul An.

Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima selama ini, ada sejumlah uang yang disetorkan oleh para Kades setempat bukan hanya dinikmati oleh para pendamping desa akan tetapi juga mengalir ke sejumlah oknum  pihak-pihak tertentu di Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY